Aturan Terbit, UMKM hingga BUMDes Boleh Ikut Kelola Kawasan Candi Borobudur Halaman all

Aturan Terbit, UMKM hingga BUMDes Boleh Ikut Kelola Kawasan Candi Borobudur Halaman all

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Candi Borobudur pada 20 September 2024. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 23/09/24 07:09 15433080

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Candi Borobudur pada 20 September 2024.

Dilansir dari salinan resmi Perpres 101/2024 yang telah diunggah di website Sekretariat Negara, Senin (23/9/2024), dijelaskan mengenai rincian tata kelola Kompleks Candi Borobudur tersebut.

Tata kelola yang dimaksud merupakan bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UNSPLASH/MANEESH SHAHANI Ilustrasi Candi Borobudur. Situs Warisan Dunia UNESCO palinbg fotogenik di Asia

Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan melalui pembagian zona dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal.

Artinya, ada satu kesatuan manajemen yang memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur.

Untuk melaksanakan tata kelola melalui mekanisme itu, pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC).

Pada pasal 13 Perpres 101/2024 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lalu, dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur PT TWC berkoordinasi dengan empat pihak. Yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan atau badan otorita pengelola kawasan pariwisata Borobudur.

#cagar-budaya #umkm #candi-borobudur #kompleks-candi-borobudur

https://money.kompas.com/read/2024/09/23/070904726/aturan-terbit-umkm-hingga-bumdes-boleh-ikut-kelola-kawasan-candi-borobudur?page=all