Aturan Terbit, UMKM hingga BUMDes Boleh Ikut Kelola Kawasan Candi Borobudur
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Candi Borobudur pada 20 September 2024. Halaman all
(Kompas.com) 23/09/24 07:09 15433502
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Candi Borobudur pada 20 September 2024.
Dilansir dari salinan resmi Perpres 101/2024 yang telah diunggah di website Sekretariat Negara, Senin (23/9/2024), dijelaskan mengenai rincian tata kelola Kompleks Candi Borobudur tersebut.
Tata kelola yang dimaksud merupakan bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UNSPLASH/MANEESH SHAHANI Ilustrasi Candi Borobudur. Situs Warisan Dunia UNESCO palinbg fotogenik di AsiaTata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan melalui pembagian zona dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal.
Artinya, ada satu kesatuan manajemen yang memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur.
Untuk melaksanakan tata kelola melalui mekanisme itu, pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC).
Pada pasal 13 Perpres 101/2024 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lalu, dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur PT TWC berkoordinasi dengan empat pihak. Yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan atau badan otorita pengelola kawasan pariwisata Borobudur.
KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA Suasana Candi Borobudur yang terletak di Magelang, Jawa Tengah.Zona 1 merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan dengan mengutamakan kegiatan kebudayaan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang salam aturan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. Zona 1 ini memiliki luas 256.795 meter persegi.
Zona 2, merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi dan pariwisata sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. Zona ini memiliki luas 608.987 meter persegi.
Zona 3 merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar maga air, kawasan peruntukan untuk permukiman pedesaan, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan rakyat, kawasan peruntukan perikanan dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. Zona 3 ini memiliki luas 10.100.000 meter persegi.
Zona 4 merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan permukiman pedesaan, kawasan peruntukan permukiman perkotaan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan rakyat, kawasan peruntukan perikanan dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. Zona 4 memiliki luas 26.000.000 meter persegi.
Zona 5, merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan perlindungan air tanah, kawasan peruntukan permukiman pedesaan, kawasan peruntukan permukiman perkotaan, kawasan peruntukan permukiman industri, kawasan peruntukan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan rakyat, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. Zona ini memiliki luas 78.500.000 meter persegi.
Penataan Borobudur selesai
Yohanes Valdi Seriang Ginta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat meninjau acara Bali Internasional Airshow di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (21/9/2024). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaSebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan penataan kawasan Candi Borobudur yang sudah menelan waktu 32 tahun akhirnya selesai.
Sandiaga mengungkapkan, nantinya penataan kawasan Candi Borobudur akan berbasis Single Authority Management yang menangani aspek pariwisata, konservasi, hingga komersial.
Dengan mengusung skema pengelolaan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi secara utuh berupa narasi mengenai apa yang dilakukan pemerintah dan bagaimana produk-produk yang ditawarkan.
"Alhamdulillah lima Destinasi Super Prioritas hari ini kita kerja tuntas bahwa Borobudur ini memakan waktu hampir 32 tahun dalam penataan tentunya ini merupakan lintas generasi," kata Sandiaga saat mengunjungi Borobudur pada 19 September lalu sebagaimana dilansir siaran pers Kemenparekraf.
Ia melanjutkan, beberapa fasilitas seperti Lapangan Borobudur, Museum Borobudur, dan Kampung Seni Borobudur nantinya juga akan mendukung operasional kawasan itu.
Museum dan Kampung Seni Borobudur dibangun dan difungsikan sebagai area parkir, sentra oleh-oleh, pusat aktivitas masyarakat, dan pusat edukasi untuk memberikan alternatif pengalaman berkunjung ke Borobudur.
Kampung Seni juga merupakan lokasi berjualan yang mewadahi 1.943 kios UMKM, yang sebelumnya menempati Zona 2 Kompleks Candi Borobudur.
Sandiaga memperkirakan, total pendapatan dari pergerakan pariwisata dan ekonomi kreatif di kawasan Candi Borobudur dapat mencapai Rp 45 triliun.
Yang diharapkan akan berdampak kepada masyarakat di sekitar Candi Borobudur khususnya para pelaku UMKM.
"Apalagi wilayah ini nanti akan diinterkoneksikan dengan Yogyakarta International Airport. Ini kita harapkan bisa menyumbang dua juta wisatawan mancanegara ke daerah Borobudur. Dan kalau wisatawan nusantara jumlahnya mungkin bisa mencapai angka 20 juta," tambahnya.
Untuk diketahui, Candi Borobudur sebagai situs warisan dunia UNESCO sejak 1991 telah menjadi magnet bagi wisatawan, khususnya umat Buddha untuk melakukan kegiatan spiritual.
Adapun event berkaitan spiritual rutin maupun agenda khusus berkolaborasi dengan komunitas umat Buddha serta penggiat spiritual seperti Waisak di Borobudur, Myndful Walking Meditation, Indonesia Tripitaka Chanting, Pradaksina Merdeka, Ulambana, dan yang akan dilangsungkan Pabajja Samanera Sangha International Congress.
#cagar-budaya #umkm #candi-borobudur #kompleks-candi-borobudur