Mendag dan Satgas Sita Karpet dan Sajadah Impor Ilegal asal Turkiye

Mendag dan Satgas Sita Karpet dan Sajadah Impor Ilegal asal Turkiye

Penyitaan itu dilakukan setelah Zulhas beserta jajaran melakukan ekspose di Pergudangan Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). Halaman all

(Kompas.com) 23/09/24 13:03 15435949

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) beserta Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita sekitar 2.900 lembar karpet dan sajadah hasil dari impor ilegal asal Turkiye.

Penyitaan itu dilakukan setelah Zulhas beserta jajaran melakukan ekspose di Pergudangan Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

“Ada sajadah, ada karpet panjang, yang tidak sesuai dengan prosedur (impor),” kata Zulhas kepada awak media usai ekspose.

rawpixel Ilustrasi karpet nilon.

Zulhas mengatakan, nilai dari barang tersebut sekitar Rp 10 miliar dengan jumlah 2.939 buah karpet dan sajadah. Setelah ini, karpet dan sajadah itu dimusnahkan.

Ketua Umum Partai Amanat (PAN) itu menambahkan, karpet dan sajadah tersebut diimpor tidak sesuai dengan dokumen.

“Ya tidak lapor sesuai dengan dokumen. Dokumen A, isinya B,” kata Zulhas.

“Rata-rata impor yang kita tindak itu, dokumen sama pelaksanaannya itu enggak sesuai. Ada juga barang sesuai, tapi volumenya tidak sesuai,” ucap Zulhas lagi.

Zulhas pun meminta para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Sehingga tidak merugikan negara, tidak merugikan konsumen dan tidak mengganggu usaha lainnya,” ujar Zulhas.

Zulhas juga memastikan bahwa Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor akan terus bekerja agar perdagangan di Indonesia tertib.

Adapun satgas tersebut terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditandatangani Zulhas pada 18 Juli 2024.

#karpet #impor #zulkifli-hasan #impor-ilegal #sajadah

https://money.kompas.com/read/2024/09/23/130300226/mendag-dan-satgas-sita-karpet-dan-sajadah-impor-ilegal-asal-turkiye-