BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JHT Rp 31,71 Triliun hingga Agustus 2024
BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan Rp 31,71 triliun untuk 2,07 juta klaim JHT hingga Agustus 2024. PHK meningkat, simak datanya! Halaman all
(Kompas.com) 24/09/24 22:24 15505708
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, hingga Agustus 2024, telah membayarkan 2,07 juta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total manfaat mencapai Rp 31,71 triliun.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa dari total klaim JHT tersebut, 57,91 persen disebabkan oleh peserta yang mengundurkan diri, sementara 29,93 persen lainnya disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perlu diketahui, kondisi PHK di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terkena PHK dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai 190.639 orang.
Jumlah tersebut meningkat 27,75 persen secara year on year (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencatatkan 149.227 pekerja.
Lebih lanjut, Oni menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada lebih dari 37 ribu pekerja yang terkena PHK, dengan total nominal mencapai Rp 264,61 miliar.
Angka ini mengalami peningkatan sebesar 13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dalam menghadapi kondisi ini, ditambah dengan volatilitas perekonomian global dan nasional, Oni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mengelola JHT dan JKP secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia memperkirakan bahwa gelombang PHK kemungkinan masih akan terus berlanjut, sehingga pihaknya menyiapkan strategi antisipatif dalam mengelola portofolio investasi, dengan memperhatikan likuiditas, solvabilitas, dan prinsip kehati-hatian.
"Kami mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya kami tidak hanya mencari return, tetapi juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kami bayarkan," kata Oni kepada Kontan.
Sementara itu, Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, memprediksi bahwa jumlah pengangguran terbuka di Indonesia akan meningkat, yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan mengurangi konsumsi domestik.
Menurutnya, penurunan aktivitas ekonomi dan pendapatan perusahaan akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor korporasi dan pajak penghasilan individu.
"Pada akhirnya, pemerintah mungkin perlu meningkatkan anggaran belanja, terutama untuk program-program sosial, seperti bantuan pengangguran, yang juga akan berpotensi menambah beban fiskal," terang Josua. (Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tri Sulistiowati)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BPJS Ketenagakerjaan Bayar 2,07 Juta Klaim JHT, Total Rp 31,71 Triliun.
#klaim-jht #jaminan-kehilangan-pekerjaan #bpjs-ketenagakerjaan #pemutusan-hubungan-kerja