Dualisme Kadin Meruncing, Kubu Arsjad Rasjid Akan Tempuh Langkah Hukum soal Munaslub

Dualisme Kadin Meruncing, Kubu Arsjad Rasjid Akan Tempuh Langkah Hukum soal Munaslub

Hasil Munaslub Kadin pada Sabtu (14/9/2024), memilih Anindya Bakrie menjadi Ketum Kadin Indonesia melengserkan Arsjad Rasjid. Halaman all

(Kompas.com) 26/09/24 10:00 15586648

JAKARTA, KOMPAS.com - Dualisme Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia makin meruncing. Kadin yang diketuai Arsjad Rasjid berencana menempuh jalur hukum terkait hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Adapun hasil Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024), memilih Anindya Bakrie menjadi Ketum Kadin Indonesia melengserkan Arsjad.

Munaslub itu diklaim dihadiri dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.

Pimpinan Munaslub Nurdin Halid mengatakan bahwa penunjukkan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia telah memenuhi kuorum.

Namun, kubu Arsjad mengatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal. Sebab, 21 Kadin Provinsi menolak hasil Munaslub karena tidak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Proses hukum di pengadilan




Namun, Hamdan menyebut, belum menentukan pengadilan mana yang akan dituju Kadin Indonesia kubu Arsjad.

“Pengadilan Negeri mana, nanti kami tentukan, karena akan banyak aspek yang kami kaji,” kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, langkah hukum itu ditempuh untuk memperkuat bahwa Munaslub Kadin Indonesia yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketum itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.

“Yang kami gugat penanggung jawab Munaslub, ada steering committee/organizing committee (SC/OC), dan siapa pun yang secara aktif terlibat dengan Munaslub. Kami sudah punya catatan,” kata Hamdan.

Polisikan oknum

Kadin Indonesia juga akan memanggil 13 Ketua Umum Kadin Provinsi dan 24 ALB Kadin karena terlibat Munaslub.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil temuan sementara Kadin Indonesia.

“Akan dimintai keterangan, apakah betul begitu, kenapa bisa sampai terjadi. Kami tidak mau sepihak, meski bukti-bukti sudah ada,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono saat konferensi pers di Menara Kadin lantai 3, Rabu kemarin.

Selain itu, Kadin Indonesia juga menemukan tujuh anggota pengurus Kadin Indonesia yang terlibat dalam Munaslub tersebut.

Kuasa Hukum Kadin Provinsi Denny Kailimang mengatakan bahwa Kadin Provinsi tidak pernah melakukan atau menulis surat ke Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk mengadakan Munaslub.

“Tidak pernah melakukan rapat dewan pengurus Kadin Provinsi untuk menegur Pengurus Kadin Indonesia,” ujar Denny.

Namun, pada kenyataannya, terdapat oknum-oknum yang mengaku dan memberikan keterangan suara baik lisan maupun tulisan sebagai Ketua Umum Pengurus Kadin Provinsi atau sebagai utusan Kadin Provinsi dalam Munaslub.

Denny mengatakan, hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Atas dasar itulah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Denny.

Namun, setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri, masih ada data-data yang harus dilengkapi.

“Hasil koordinasi kami dengan Mabes Polri, masih ada bukti-bukti yang akan kami lengkapi untuk laporan tersebut,” tutur Denny.

Tanggapan diplomatis Anindya

Sementara itu, Anindya menjawab secara diplomatis ketika ditanya awak media soal rencana kubu Arsjad akan menempuh proses hukum terkait Munaslub.

Anindya mengatakan bahwa Munaslub merupakan suatu forum dan lembaga tertinggi yang diajukan oleh Kadin Provinsi, asosiasi, dan himpunan.

“Mereka telah melakukan dengan baik, dan itu juga mendapat izin dari pihak yang berwajib untuk melaksanakannya Nah, tentu sudah selesai dan hasilnya seperti kita ketahui,” kata Anindya di Menara Kadin lantai 29, Selasa (24/9/2024).

Anindya menganggap wajar apabila ada pihak-pihak yang tidak suka dengan hasil Munaslub.

“Ada pihak-pihak yang suka, tidak suka, saya rasa wajar. Dan tentu ada bidangnya sendiri, ranahnya sendiri,” kata Anindya.

“Tapi kembali lagi ke Kadin, amanah saya memang untuk membangun Kadin, untuk lebih baik lagi interaksi dengan pemerintah. Jadi kami tentunya memahami, (kami) ingin merangkul semuanya, sebanyak-banyaknya,” ujar dia.

#jakarta #kadin-indoneia #munaslub-kadin

https://money.kompas.com/read/2024/09/26/100000326/dualisme-kadin-meruncing-kubu-arsjad-rasjid-akan-tempuh-langkah-hukum-soal