Penjelasan Ditjen Pajak Soal PPN IPL Rusun dan Apartemen Halaman all
DJP buka suara terkait kabar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas iuran pengelolaan lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) dan apartemen. Halaman all
(Kompas.com) 26/09/24 15:59 15587987
SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas iuran pengelolaan lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) dan apartemen.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu Muchamad Arifin mengatakan, pengenaan PPN IPL rusun dan apartemen bukan kebijakan baru karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Dalam PP tersebut dijelaskan komponen yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sedangkan jasa yang dikeluarkan oleh pengelola apartemen tidak termasuk dari yang dikecualikan itu.
PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak."Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," ujarnya saat media gathering di Novus Jiva Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, pengenaan pajak IPL yang ramai diprotes masyarakat ini bukan karena pengenaan PPN pada tagihan air dan listrik karena sesuai aturan PP itu, keduanya tidak dikenakan PPN.
Justru yang dikenakan PPN ialah biaya jasa pengelolaan apartemen kepada pihak apartemen yang mengurus pemeliharaan rusun atau apartemen.
Dia mencontohkan, penghuni apartemen membayar listrik sebesar Rp 50.000 dan air sebesar Rp 50.000 untuk sebulan. Namun dia ditagih oleh pengelola apartemen sebesar Rp 200.000.
Dengan demikian, da selisih Rp 100.000 dari total tagihan yang harus dibayar penghuni dimana selisih itu untuk biaya jasa pengelolaan apartemen yang telah dikenakan PPN.
"Listrik kan memang enggak kena PPN untuk tertentu kan. kalau enggak terutang ya enggak terutang. Tetapi atas jasa pengelolaannya itu," jelasnya.
SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak.Oleh karenanya, untuk meluruskan masalah tersebut, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan asosiasi penghuni rusun dan apartemen agar kesalahpahaman ini tidak berlanjut.
"Nanti detailnya mungkin akan dijelaskan setelah ketemu sama asosiasi. Setelah kami mengundang, kita jelaskan bahwa yang terutang PPN itu bukan listrik dan air yang dibayarkan penghuni apartemen kepada pengelola apartemennya," tuturnya.
Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) ramai-ramai menolak pengenaan PPN IPL rusun atau apartemen.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/9/2024).
"Kasarannya kalau saya bilang, saya tinggal di rumah sendiri, kenapa harus bayar PPN? Tapi, kan itu bukan buat saya saja. Dengan punya penghuni-penghuni satu apartemen kan sama, masa dia di unitnya sendiri, bayar pajak sendiri, di rumahnya dia itu harus bayar pajak juga. Nah, inilah yang perlu kita sikapi," tegas Adjit.
Untuk itu, P3RSI tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dengan menarik PPN atas rusun maupun apartemen.
Adjit mengungkapkan fenomena outstanding penunggakan pembayaran IPL atas rusun maupun apartemen saja banyak atau jumlahnya mencapai 5 persen hingga 6 persen.
"Misalnya dalam 1.000 unit, yang bayarnya enggak sampai 100 persen. Kalau kita tagih mereka lagi dengan PPN, waduh lalu siapa yang mau bayar PPN kalau mereka enggak bayar, taruhlah 5 persen enggak bayar, siapa yang mau tanggung?" tambahnya lagi.
Bahkan, Adjit menyatakan pihaknya akan melakukan demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena merasa imbauannya tersebut tak direspon.