Sirekap Dipakai di Pilkada 2024 meski Pernah Bermasalah, Komisi II DPR Minta KPU Uji Publik Dulu
Komisi II DPR meminta KPU mengadakan uji publik terkait penggunaan Sirekap di Pilkada 2024, agar berbagai masalah yang sempat muncul tak terulang. Halaman all
(Kompas.com) 26/09/24 17:02 15589329
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan uji publik terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, Sirekap sempat bermasalah pada Pemilu 2024 lalu, di mana hasil penghitungannya tidak akurat.
"Kami meminta dalam waktu segera sistemnya dibangun, dan selama itu juga harus ada uji publik. Ada uji publik, ada sosialisasi yang intensif kepada masyarakat," ujar Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Doli menjelaskan, pada intinya, Komisi II DPR menyetujui penggunaan Sirekap di Pilkada 2024.
Namun, kata dia, Komisi II DPR meminta KPU bisa memastikan penyempurnaan Sirekap, dan harus disosialisasikan kepada publik.
"Kita semua mendukung, termasuk Komisi II mendukung bahwa ke depan pemilu kita ini harus menjadi pemilu yang semakin memudahkan masyarakat, menyenangkan buat masyarakat, atau tidak menyusahkan," tuturnya.
"Biasanya kalau era sekarang ini ada hal-hal yang dimudahkan itu dengan teknologi. Yaitu teknologi informasi, komunikasi, dan informasi. Nah bentuknya apa, digitalisasi atau elektronisasi," sambung Doli.
Sementara itu, Doli menyebut ke depannya penyelenggara pemilu juga harus mulai berpikir mengenai sistem e-election, e-voting, dan e-recapitulation.
Sejauh ini, Doli mengatakan, KPU baru menerapkan e-recapitulation, yakni melalui Sirekap.
"Sistem rekapitulasi memakai sistem digitalisasi atau elektronisasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan untuk menghitung suara pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Idham Holik memastikan Sirekap digunakan pada pilkada, meski sempat bermasalah pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu.
Hal tersebut Idham sampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," ujar Idham.
Idham menjelaskan, data yang ditampilkan pada Sirekap Pilkada 2024 adalah Formulir C1.
Nantinya, data yang ditampilkan di Sirekap bakal dalam bentuk gambar atau PDF.
"Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tidak ada tabulasi tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat kecamatan yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya. Jadi data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi," tuturnya.
Sementara itu, Idham mengklaim KPU sudah memperbaiki bandwith supaya traffic Sirekap menjadi lebih baik.
Dia menyebut kemampuan pembacaan Sirekap akan jadi lebih baik, sehingga tingkat akurasinya terjaga.
"Waktu kami simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen. Kami yakini ke depan akan lebih baik," imbuh Idham.
#sirekap-akan-dipakai-lagi-di-pilkada-2024 #sirekap-pilkada-2024