Eks Dirut Timah Kenalkan Harvey Moeis sebagai Bos Perusahaan Smelter Swasta

Eks Dirut Timah Kenalkan Harvey Moeis sebagai Bos Perusahaan Smelter Swasta

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dikenalkan kepada bawahannya sebagai bos PT Refined Bangka Tin (RBT). Halaman all

(Kompas.com) 26/09/24 17:46 15592019

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengenalkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis kepada bawahannya sebagai bos PT Refined Bangka Tin (RBT).

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan swasta yang smelternya disewa PT Timah Tbk untuk penglogaman bijih timah.

Informasi ini diungkapkan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra yang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto mengulik pertemuan pertama Emil dengan Harvey.

“Di Hotel Sofia (Jakarta Selatan), itu saya datang sudah agak maleman,” ujar Emil di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Emil mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Basri.

Karena datang terlambat, Emil mengaku tidak mengetahui secara langsung awal, inti, dan penutup perbincangan dengan Harvey Moeis.

Hakim Eko lantas mendalami bagaimana Riza mengenalkan Harvey kepada Emil.

“Dikenalkan terdakwa Harvey Moeis itu siapa?” tanya Eko.

“Waktu itu Pak Riza bilang bosnya RBT, Pak,” jawab Emil.

Hakim Eko kemudian mengonfirmasi keterangan Emil kepada Riza yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis.

Namun, Riza berkelit dan mengaku tidak mengetahui posisi Harvey. Ia mengeklaim menyebut Harvey sebagai perwakilan PT RBT.

Tidak menyerah, Eko terus mengulik apakah benar ia mengenalkan Harvey sebagai bos PT RBT Kepada Emil. Namun, Riza berkelit dan mengaku lupa.

Sampai pertanyaan ketiga, Riza akhirnya mengakui ia mengenalkan Harvey sebagai bos perusahaan smelter timah.

“Waktu itu ngomongnya bos?" cecar Eko.

“Iya, Pak,” jawab Emil.


Setelah itu, Eko menyentil dan menegur sikap Riza yang tidak terus terang dalam memberikan keterangan.

Menurutnya, satu kebohongan satu akan diikuti dengan kebohongan lain untuk menutupi.

“Saudara jangan gitu. Dari satu bohong, bohong, bohong, bohong, gitu Pak. Mau jadi apa? Hah? Hidup itu enggak lama Pak, benar enggak?” kata Eko menegur.

Menurut Eko, hidup lebih baik dijalani dengan apa adanya dan memberikan keterangan dengan jujur.

Siapapun pihak yang menjadi beking atau pelindung, akan tetap bisa dijebol jika diizinkan oleh Tuhan.

“Kalau sana sudah mengizinkan gimana, mau pakai tank dilindungi tank, apa mungkin ada apa gitu melindungi kita? Tapi kalau itu bisa jebol juga karena dari sana,” ujar Eko.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Mochtar, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

#kasus-korupsi #harvey-moeis #pt-refined-bangka-tin #smelter-timah

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/26/17463641/eks-dirut-timah-kenalkan-harvey-moeis-sebagai-bos-perusahaan-smelter-swasta