Kelas Menengah Cuma Kontribusi 1% ke Penerimaan Pajak

Kelas Menengah Cuma Kontribusi 1% ke Penerimaan Pajak

Jika dihitung, kelas menengah cuma menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp 11 triliun hingga Agustus 2024. - Halaman all

(InvestorID) 26/09/24 23:21 15602860

SERANG, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kelas menengah belum berperan besar ke penerimaan pajak negara. Secara persentase, kelas menengah hanya memberikan kontribusi 1% ke penerimaan pajak. Idealnya di negara maju, setoran pajak individu yang menjadi penopang penerimaan pajak negara.

“Kelas menengah ini kan bicara individu, pajak yang dibayarkan orang pribadi. Kelas menengah kalau masuk ke orang pribadi sumbangsihnya gak besar hanya sekitar 1%,” ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu, Muchamad Arifin dalam Media Gathering APBN 2025 di Anyer, pada Kamis (26/9/2024).

Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)baru-baru ini melaporkan penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.196,54 triliun per 31 Agustus 2024. Angka tersebut terkontraksi 4% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Dengan merujuk penuturan DJP, maka kontribusi kelas menengah yang sebesar 1% terhadap penerimaan pajak hanya sekitar Rp 11,96 triliun hingga Agustus 2024.

Arifin menjelaskan bahwa setoran pajak dari kelompok kelas menengah terbilang kecil karena mayoritas masyarakat kelas menengah lebih banyak yang bekerja dalam sektor informal. Pekerja pada sektor informal tidak terdaftar dalam sistem pajak. Misalnya masyarakat yang bekerja di UMKM yang tidak masuk ke sistem perpajakan.

Sedangkan badan usaha ketika akan didirikan harus mendaftarkan izin mendirikan usaha, sehingga terintegrasi dengan sistem pajak lantaran harus menjadi pengusaha kena pajak.

“Orang pribadi kan banyak di sektor UMKM, yang biasanya informalitasnya tinggi enggak masuk sistem perpajakan. Beda dengan badan usaha harus tercatat dulu,” jelas Arifin.

Ke depan dengan adanya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka akan memudahkan petugas pajak menelusuri jumlah masyarakat kelas menengah. Dengan adanya pemadanan ini aparat pajak bisa mengetahui individu yang tidak memiliki NPWP dan tidak patuh dalam membayar pajaknya.

“Makanya ketika NIK sudah terintegrasi dari NPWP di 2025 awal, kemudian core tax administration system sudah berjalan, maka data tersebut menjadi satu kemudian disatukan. Di situlah ketahuan individu, dengan penghasilan sekian ternyata selama ini sudah punya NPWP dan tidak punya NPWP,” ungkap Arifin.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #penerimaan-pajak #kelas-menengah #kontribusi-pajak-kelas-menengah #sistem-perpajakan #pekerja-informal #djp #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/macroeconomy/374756/kelas-menengah-cuma-kontribusi-1-ke-penerimaan-pajak