Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.

(Bisnis Tempo) 27/09/24 09:00 15622670

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2025 disambut gembira Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), sedangkan pemerhati kesehatan menyayangkannya karena membuat jumlah perokok berpeluang terus bertambah.

"Kami menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT (cukai hasil tembakau) pada 2025," kata
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan di Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

Ia mengatakan keputusan pemerintah tersebut akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.

Namun demikian, GAPPRI juga meminta pemerintah agar harga jual eceran rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Menurut dia, salah satu pertimbangan pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2025 yakni munculnya fenomena downtrading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10 persen setiap tahun, sehingga kenaikan totalnya di atas 65 persen.

Fenomena ini ditandai oleh para konsumen yang beralih mengkonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.

Henry Najoan menyatakan, berdasarkan kondisi pasar rokok legal yang terancam oleh tekanan kebijakan non-fiskal dan fiskal, pabrik anggota GAPPRI berupaya untuk bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.

"Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan," ujarnya.

Oleh karena itu, GAPPRI menyampaikan empat usulan kepada Menteri Keuangan yakni tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik guna menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.

Mereka juga mengusulkan harga jual eceran tahun 2025 tidak naik untuk menyesuaikan dengan daya beli yang semakin rendah.

Selain itu, tidak dinaikkannya PPN pada tahun 2025 bisa menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.

Selain itu Operasi Gempur Rokok Ilegal perlu terus ditingkatkan sampai ke produsen rokok ilegal secara extra ordinary dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) terkait.

"Empat usulan kami dimaksudkan lebih berpihak melindungi rokok legal yang sudah merekrut banyak tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita dan sebagian besar pabrik berbahan baku dalam negeri," katanya.

Harga Rokok Terlalu Murah

Harga rokok yang dianggap masih terlalu murah menjadikan Indonesia menempati posisi kedua di dunia untuk minat perokok laki-laki dewasa (58,4 persen) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0 persen).

Karena itu, menurut Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi, adalah penting menaikkan cukai yang merata guna mengurangi dampak negatif konsumsi rokok.

“Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25 persen per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57 persen namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya," katanya, Sabtu, 21 September 2024.

#cukai-rokok #rokok #gappri #tembakau

https://bisnis.tempo.co/read/1921252/cukai-rokok-tahun-depan-tak-naik-pengusaha-gembira-pemerhati-kesehatan-berharap-naik