Pengoperasian Sistem "Core Tax" Diprediksi Tambah Penerimaan Negara 1,5 Persen dari PDB Halaman all
CTAS diperkirakan dapat menambah penerimaan negara sekitar 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama 5 tahun. Halaman all
(Kompas.com) 27/09/24 12:20 15623610
SERANG, KOMPAS.com - Pengoperasian sistem Core Tax Administration System/CTAS) diperkirakan dapat menambah penerimaan negara sekitar 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama 5 tahun.
Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin berdasarkan kajian Bank Dunia (World Bank).
"1,5 persen dari PDB itu sekitar 5 tahunan, tapi itu kan study dari World Bank, jadi belum tentu juga di kita kalau diterapkan itu sama. Tetapi dari World Bank itu segitu," jelas Wawan saat media gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak.Menurutnya, besar atau kecilnya potensi penambahan penerimaan negara dari pengoperasian CTAS sangat bergantung pada kesiapan data yang masuk ke dalam sistem.
Namun, yang pasti, dari pengoperasian CTAS ini akan menambah rasio pajak (tax ratio) secara signifikan. Bahkan diperkirakan rasio pajak bisa menjadi 12 persen dari PDB.
"Kalau misalnya Core Tax sudah berjalan, kemudian datanya yang kita harapkan dari tadi dari instansi dan lembaga semua masuk, saya kira pasti akan menambah tax ratio secara signifikan," tuturnya.
Apa itu core tax?
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, core tax adalah sistem inti yang dikembangkan untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan sistem tersebut, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Sebab, core tax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dok. Freepik Ilustrasi pajak yang membebani kelas menengah Indonesia."Sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi wajib pajak," tambahnya.
Dwi menambahkan, ujung dari penerapan core tax adalah mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak supaya terjadi optimalisasi pengumpulan penerimaan pajak.
Adapun pemerintah sudah mempersiapkan kehadiran core tax sejak 2018 ketika menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
#penerimaan-negara #wajib-pajak #pajak #rasio-pajak #core-tax-administration-system #core-tax