Apa Perbedaan SUN dan SBSN? Ini Penjelasannya

Apa Perbedaan SUN dan SBSN? Ini Penjelasannya

Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi instrumen keuangan untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Ini perbedaannya. Halaman all

(Kompas.com) 29/09/24 20:00 15734028

KOMPAS.com - Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi instrumen keuangan penting di Indonesia. Instrumen tersebut dirancang untuk mendukung pembiayaan proyek pembangunan berkelanjutan.

SBSN dan SUN tidak hanya memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah, keduanya berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

Instrumen SBSN dan SUN termasuk dalam Surat Berharga Negara (SBN), sehingga termasuk investasi yang aman karena dijamin oleh negara.

Lantas, apa perbedaan antara SBSN dan SUN?

Perbedaan SBSN dan SUN

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perbedaan antara SBSN dan SUN sebagai berikut:

  • Surat Utang Negara (SUN)

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlakunya.

Surat berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai uang dan punya fungsi utama sebagai legitimisasi atas kepemilikan hak tertentu dan bisa digunakan untuk keperluan transaksi.

Berdasarkan jangka waktunya, terdapat dua jenis SUN yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan obligasi negara sebagai berikut:

- Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah Surat Utang Negara (SUN) yang dikeluarkan dalam denominasi rupiah dengan jangka waktu paling lama 12 bulan dan pembayaran kupon/bunga secara diskonto.

- Obligasi negara

Obligasi negara adalah Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, baik dengan kupon/bunga atau tanpa kupon/bunga.

Obligasi negara terbagi menjadi dua jenis sesuai mata uang, yakni obligasi negara berdenominasi rupiah dan obligasi negara berdenominasi valas.

Berdasarkan tingkat bunganya, obligasi negara berdenominasi rupiah terbagi menjadi variable rate seperti VR Reguler dan Savings Bond Ritel (SBR) dan fixed rate seperti FR Reguler, zero coupon bonds, Obligasi Negara Ritel (ORI).

  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Menurut UU Nomor 19 Tahun 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Untuk diketahui, SBSN terdiri dari dua jenis yaitu SBSN jangka panjang dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS).

- Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS)

Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) adalah SBSN yang dikeluarkan dalam denominasi rupiah, berjangka waktu paling laman 12 bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.

- SBSN jangka panjang

SBSN jangka panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.

SBSN jangka panjang terbagi lagi sesuai dengan mata uang yaitu obligasi negara berdenominasi rupiah dan obligasi negara berdenominasi valas.

Untuk SBSN jangka panjang berdenominasi rupiah terbagi berdasarkan tingkat bunganya yaitu variable rate (Sukuk Tabungan/ST) dan fixed rate (SDHI, Islamic Fixed Rate, Project Based Sukuk, Sukuk Wakaf, dan Sukuk Ritel).

Jenis SUN dan SBSN

Ada berbagai macam jenis investasi SUN dan SBN berdasarkan karakteristik produknya, yang terbagi menjadi kategori konvensional dan syariah.

Di kategori konvensional, ada Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR), sedangkan kategori syariah ada Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Sukuk Wakaf Ritel (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel/CWLS Ritel).

Obligasi Negara Ritel (ORI) memiliki nilai kupon tetap dan bisa diperdagangkan antar investor domestik, sedangkan Saving Bonds Ritel (SBR) mempunyai tingkat kupon mengambang dan tak bisa diperdagangkan.

Sementara itu, Sukuk Ritel mempunyai tingkat imbalan tetap dan dibayarkan setiap bulan, yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Investasi Sukuk Tabungan memiliki tingkat imbalan mengambang dan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Produk lainnya,Sukuk Wakaf Ritel adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Meski memiliki kategori berbeda, seluruh surat berharga negara (SBN) digunakan oleh pemerintah untuk membantu pembiayaan pembangunan nasional.

Nah, itulah ulasan terkait perbedaan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

#surat-utang-negara-sun #surat-berharga-syariah-negara-sbsn #sbsn-adalah #sun-adalah #surat-berharga-negara-sbn #perbedaan-sun-dan-sbsn #jenis-sun-dan-sbsn

https://money.kompas.com/read/2024/09/29/200000726/apa-perbedaan-sun-dan-sbsn-ini-penjelasannya