Masa Kerja Berakhir Hari Ini, DPR 2019-2024 Tak Selesaikan 3 RUU Penting Berikut...
Sejumlah RUU tak diselesaikan anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, masa kerja mereka akan berakhir hari ini. Halaman all
(Kompas.com) 30/09/24 06:04 15751904
JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 telah berakhir pada Senin (30/9/2024) hari ini. Berakhirnya masa jabatan para anggota dewan (yang katanya) wakil rakyat itu ditandai dengan Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR 2019-2024.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, masih banyak rancangan undang-undang (RUU) yang belum diselesaikan oleh DPR era Puan Maharani.
Lucius menyebut, dari sekian banyaknya RUU dalam daftar Prolegnas, DPR 2019-2024 cuma bisa menyelesaikan 27 RUU.
"Maka kinerja DPR hanya 10,26 persen. Prosentase ini tentu saja bisa dikatakan sangat rendah jika menyandingkan ragam fasilitas yang diberikan kepada DPR," ujar Lucius saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (29/9/2024) malam.
Lucius menilai, jika daftar prolegnas menjadi ekspresi politik legislasi DPR sebagai wakil rakyat, maka capaian 10 persen kinerja itu membuktikan betapa minimnya kepedulian DPR terhadap rakyat yang seharusnya mereka wakili.
Padahal, masih banyak RUU penting yang perlu disahkan oleh Puan dan kawan-kawan.
Lucius menduga, mandeknya RUU-RUU ini terjadi karena DPR mendadak menerima pesanan RUU baru yang lebih diinginkan oleh elite dan penguasa.
Walhasil, ketika DPR sibuk melayani kemauan sang penguasa, RUU yang seharusnya dikerjakan jadi terlupakan.
"Kemunculan RUU-RUU seperti Kementerian Negara, Wantimpres, Polri, dan TNI adalah beberapa contoh di mana DPR akhirnya mengabaikan RUU-RUU yang sudah lama dibahas agar bisa.menyelesaikan segera apa yang dibutuhkan elite," ucap Lucius.
Lantas, apa saja RUU yang sengaja dibiarkan mandek oleh DPR periode 2019-2024 ini?
1. RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak kunjung diselesaikan oleh DPR 2019-2024. Padahal, Surat Presiden (Surpres) telah dikirim kepada DPR sejak 4 Mei 2023.
Ketua DPR Puan Maharani sebenarnya pernah berjanji bahwa DPR segera membahas RUU Perampasan Aset.
Hanya saja, pembahasan itu tidak pernah terjadi. Puan justru menegaskan RUU Perampasan Aset tidak akan disahkan di era kepemimpinannya.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali. Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Puan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebenarnya telah mendesak agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Jokowi menyebut respons cepat diperlukan untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset yang bakal sangat berguna untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Pada masa kampanye Pilpres 2024 lalu, Anies Baswedan juga pernah menyinggung betapa pentingnya RUU Perampasan Aset untuk disahkan sebagai UU.
Anies berpandangan, tidak ada cara lain untuk memberantas korupsi, di mana para koruptor harus dimiskinkan.
Adapun pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ke DPR sejak 2012.
Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
RUU Perampasan Aset dianggap dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana.
Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.
Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata.
Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.
Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku. Hal itu juga dikenal dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.
2. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Selain RUU Perampasan Aset, DPR periode 2019-2024 juga tidak kunjung mengesahkan RUU PPRT.
Dengan tidak disahkannya RUU PPRT, nasib perlindungan hukum bagi puluhan juta PRT Indonesia masih tidak jelas.
Padahal, pada Juni 2020, Badan Legislasi DPR sejatinya telah berhasil menyelesaikan pembahasannya. Namun, hingga kini, pengesahannya masih tertunda.
Tertundanya pengesahan RUU PPRT selama bertahun-tahun tentu sangat miris.
Lihat saja aksi DPR belakangan ini, mereka bisa mengesahkan undang-undang lain dalam hitungan jam saja. Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam.
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah pun mengkritik sikap legislatif yang seolah mengesampingkan RUU PPRT.
“Kalau ada undang-undang lain itu bisa disahkan kurang dari 7 jam,” kata Luluk.
Perdebatan mengenai RUU ini sering kali terjebak dalam pusaran politik yang kompleks, dengan kepentingan beragam fraksi yang berbeda.
Di sisi lain, dukungan terhadap pengesahan RUU ini tumbuh di kalangan masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, yang melihat urgensi dalam perlindungan PRT sebagai langkah maju dalam kemanusiaan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi salah satu yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT.
Menurut Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, selama ini mereka sudah terlalu banyak menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi, seperti tidak digaji hingga mengalami kekerasan fisik maupun seksual.
“Dampak kalau ini tidak disahkan tentu situasi PRT tetap dalam ancaman. Mereka tetap mengalami kerentanan dari segala bentuk, seperti perdagangan orang, perbudakan modern, eksploitasi seksual dan lain-lain,” ujar Anis di kantor Komnas Perempuan, Jumat (19/7/2024).
Bagi Anis, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda-nunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Sebab, RUU PPRT sudah masuk sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
3. RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU yang tidak kalah penting untuk disahkan DPR adalah RUU Masyarakat Hukum Adat.
Sspirasi terkait RUU Masyarakat Adat sudah disampaikan bertahun-tahun dan mengendap tanpa kejelasan kapan akan disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Padahal, di Indonesia, terdapat berbagai suku dan masyarakat adat yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Pemerintah dan DPR pun harus mengesahkan RUU itu karena Indonesia juga sepakat secara internasional terkait perlindungan terhadap masyarakat adat.
Selain itu, masih banyaknya masyarakat adat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga memicu desakan RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan.
Pada masa kampanye Pilpres 2024 lalu, Mahfud MD mengungkap ada sekitar 20.000 masyarakat adat di Kalimantan Timur yang tidak punya KTP sehingga tidak memiliki hak pilih.
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat, PB AMAN, Abdi Akbar mengatakan, masyarakat adat tetap memiliki hak untuk diakui negara, meski tinggal di kawasan hutan.
Mereka seharusnya terdaftar sebagai warga negara dengan seluruh hak yang meliputi.
"Mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU yang materi pengaturannya didasarkan pada usulan-usulan AMAN bersama masyarakat sipil sehingga menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan agenda-agenda pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat," kata Abdi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Abdi mengakui, jumlah masyarakat adat yang belum memiliki KTP memang masih banyak.
Pada tahun 2019, AMAN mengidentifikasi terdapat 1,5 Juta warga masyarakat adat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki KTP elektronik.
Situasi tersebut, kata Abdi, dialami oleh masyarakat adat yang wilayah adatnya ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke dalam kawasan hutan lindung, konservasi, dan sebagainya.
"Termasuk yang mengalami konflik perampasan wilayah adat oleh perusahaan, dan masyarakat adat yang berada di kawasan pulau-pulau kecil dan terisolir. Salah satu wilayah dimana terjadi hal tersebut, adalah di Kalimantan Timur," ungkap Abdi.
Atas tidak kunjung disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, presiden dan DPR digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, PTUN telah menolak gugatan masyarakat adat yang menggugat Presiden dan DPR dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Adat sejak 20 tahun lalu.
Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan hak pengakuan negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi semakin terjal.