#30 tag 24jam
Jelang Purna Tugas, Ketua DPR: Tantangan Pandemi hingga Pemilu Bisa Kita Lalui Bersama
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, parlemen periode 2019-2024 menghadapi tantangan berat dalam menjalankan tugas, namun semua bisa dilalui. Halaman all [413] url asal
#dpr-2019-2024 #ketua-dpr-puan-maharani #puan-maharani #dpr-2024-2029
(Kompas.com) 30/09/24 23:07
v/15789463/
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, parlemen periode 2019-2024 menghadapi tantangan berat dalam menjalankan tugas selama lima tahun terakhir.
Di antaranya adalah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama beberapa tahun, hingga dinamika politik pada masa Pemilu serentak 2024.
“Selama bekerja pada periode 2019-2024, kita, bangsa dan negara Indonesia, menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan tujuan bernegara,” ujar Puan pada hari terkahirnya bertugas sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024 di Gedung DPR RI, Senin (30/9/2024).
“Pemilu tahun 2024 yang penuh dengan dinamika yang merupakan pengalaman baru bagi bangsa dan negara dalam menjalankan praktik demokrasi,” sambungnya.
Menurut Puan, tantangan lain yang dihadapi DPR RI adalah mengawal proses pembangunan nasional, di tengah situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
"Semua perjalanan sulit tersebut dapat kita hadapi dan lalui bersama. Kita kuat menghadapinya karena bersatu, dan kita bersatu karena kita memiliki jiwa gotong royong yang kuat. Itulah kita, Indonesia. Kuat karena bersatu, bersatu karena kuat," kata Puan.
Meski begitu, Puan mengaku bersyukur tantangan tersebut dapat dilewati oleh DPR Periode 2019-2024, dan sejumlah tugas masih dapat dijalankan dengan baik.
Dia pun mencontohkan tugas legislasi yang dapat diselesaikan DPR RI periode 2019-2024. Selama 5 tahun, terdapat 225 Rancangan Undang-Undang (UU) yang disahkan menjadi UU.
Untuk itu, dia mengajak seluruh anggota parlemen mengapresiasi kinerja yang dapat tercalai selama 5 tahun mengemban amanat dan tugas konstitusi.
"Marilah kita berikan apresiasi atas kebersamaan kita semua selama ini, untuk bekerja bersama, gotong royong, dalam membangun Indonesia," pungkasnya.
Adapun masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 berakhir pada 30 September 2024.
Anggota DPR RI terpilih hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 pun segera dilantik 1 Oktober 2024. Tercatat ada 580 calon anggota DPR RI 2024-2029 terpilih yang siap dilantik.
Proses Legislasi Kilat di DPR 2019-2024: Efektivitas atau Pengabaian Demokrasi?
Pola proses legislasi secara kilat dilakukan DPR 2019-2024 tak boleh diulang sebab bisa memicu jurang perselisihan dengan publik semakin dalam. Halaman all [507] url asal
#legislasi #dpr #dpr-2019-2024 #dewan-perwakilan-rakyat
(Kompas.com) 30/09/24 14:09
v/15767810/
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 mengakhiri masa tugas pada Senin (30/9/2024) dan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Selama 5 tahun bertugas, legislatif masih menuai sejumlah kritik dari berbagai kalangan, terutama dalam proses pembuatan atau revisi peraturan perundang-undangan.
Pengesahan undang-undang di DPR kerap menjadi sorotan publik. Salah satu yang mencuat adalah cepatnya proses pembahasan dan pengesahan berbagai undang-undang, meskipun mendapat banyak protes dari masyarakat.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah percepatan legislasi murni untuk efektivitas kerja DPR atau justru mengabaikan prinsip demokrasi yang seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat?
Contoh nyata hal itu bisa dilihat dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Meski disambut dengan resistensi kuat, termasuk aksi protes dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, undang-undang tersebut tetap disahkan dalam waktu relatif singkat.
“Undang-undang Cipta Kerja prosesnya sangat cepat melukai suara-suara publik yang kritis, sekalipun banyak protes, banyak resistensi dan penolakan, UU tetap disahkan,” kata pengamat politik sekaligus dosen jurusan Ilmu Politik di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Adi juga mengambil contoh revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia mengatakan, proses revisi UU Pilkada yang dikebut dalam 7 jam, meski gagal disahkan karena tekanan politik, menjadi bukti DPR kerap mempercepat proses legislasi meskipun ada tekanan dari berbagai pihak.
Fenomena ini, kata Adi, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang melihat DPR kerap menutup mata dan telinga terhadap kritik dan aspirasi publik.
“DPR dalam memutuskan keputusan-keputusan dan kebijakan politik yang strategis seringkali menutup mata dari protes dan suara-suara publik,” ujar Adi.
Banyaknya undang-undang kontroversial yang disahkan tanpa proses dialog yang transparan menimbulkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas DPR sebagai wakil rakyat.
Efektivitas kerja DPR, kata Adi, memang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian masalah bangsa. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip dasar demokrasi.
Menurut Adi, proses legislasi kilat tanpa mendengarkan aspirasi rakyat hanya akan menciptakan ketidakpuasan, dan semakin memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Sistem demokrasi Indonesia menuntut adanya partisipasi publik dalam setiap proses legislasi, bukan sekadar mempercepat pengesahan kebijakan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjangnya.
Akan tetapi, kata Adi, situasi ini menjadi semakin kompleks ketika mayoritas partai di DPR memilih berkoalisi dengan pemerintah. Dia melihat potensi semakin lemahnya oposisi di parlemen.
“Kalau semua DPR tegak lurus dengan pemerintah, nasib oposisi di parlemen wassalam. Aspirasi rakyat bisa tidak didengarkan," papar Adi.
Sorotan Kinerja DPR 2019-2024, Fungsi Legislatif Kian Tergerus?
DPR periode 2019-2024 dianggap kurang memperlihatkan wewenang pengawasan dan cenderung kerap menjadi pendukung kebijakan eksekutif. Halaman all [486] url asal
#eksekutif #politik #legislatif #dpr-2019-2024 #dewan-perwakilan-rakyat
(Kompas.com) 30/09/24 11:40
v/15762159/
JAKARTA, KOMPAS.com - Dominasi pemerintah dalam proses legislasi membuat kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 semakin dipertanyakan.
DPR sebagai legislatif dalam konsep Trias Politika, seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan, justru dianggap terlihat lebih sering mendukung kebijakan eksekutif.
Alhasil, DPR justru dianggap tidak menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mandiri.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, menilai lemahnya fungsi pengawasan DPR periode 2019-2024 sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, kekuatan pemerintah begitu besar hingga membuat kedaulatan DPR terganggu.
“Fungsi pengawasan DPR nyaris tidak mengemuka,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Dedi menyampaikan, contoh nyata sikap DPR yang seolah berada di bawah eksekutif terlihat dalam pembahasan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan UU Cipta Kerja. Kedua regulasi ini dianggap sebagai bukti kuat DPR tidak memiliki daya tawar dalam proses legislasi.
"DPR terlihat berada di bawah tekanan pemerintah dalam memproduksi legislasi," ujar Dedi.
Dedi menganggap, kondisi ini mengindikasikan adanya subordinasi legislatif terhadap eksekutif.
Dedi juga menyoroti kegagalan DPR dalam mengimplementasikan program legislasi nasional (Prolegnas). Menurut dia banyak agenda Prolegnas tidak berjalan sesuai rencana.
Dia juga menilai DPR kerap bersikap menjadi penyokong kepentingan pemerintah daripada menjalankan fungsinya.
Padahal, kata Dedi, Prolegnas seharusnya menjadi panduan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
"DPR gagal mengimplementasikan kerja sesuai Prolegnas," ucap Dedi.
Menurut Dedi, jika situasi ini bertahan di masa mendatang maka bakal mengundang kekhawatiran publik.
Jika hal itu tetap terjadi, kata Dedi, maka DPR semakin kehilangan kepercayaan sebagai representasi rakyat. Pengaruh pemerintah yang begitu kuat dalam menentukan arah legislasi membuat DPR tidak lagi berfungsi sebagai lembaga pengawasan.
Akan tetapi, Dedi berharap DPR di periode 2024-2029 tidak menerapkan pola seperti sebelumnya.
Menurutnya, masyarakat berharap DPR di masa depan bisa mengembalikan peran strategisnya sebagai pengawas eksekutif.
"Harapannya ke depan DPR kembali miliki pengaruh signifikan terhadap pemerintah, tidak lagi hanya sebatas petugas UU sesuai pesanan atau keinginan pemerintah," papar Dedi.
Peran DPR yang kuat dan mandiri sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Jika DPR terus-menerus berada di bawah bayang-bayang pemerintah, maka demokrasi di Indonesia terancam kehilangan makna.
DPR periode 2019-2024 mengakhiri masa bakti pada 30 September 2024. Mereka melakukan sidang paripurna terakhir dan menyepakati pembahasan sejumlah rancangan atau revisi undang-undang akan dialihkan pada periode selanjutnya.
Masa Kerja Berakhir Hari Ini, DPR 2019-2024 Tak Selesaikan 3 RUU Penting Berikut...
Sejumlah RUU tak diselesaikan anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, masa kerja mereka akan berakhir hari ini. Halaman all [1,333] url asal
#dpr-2019-2024 #ruu #ruu-yang-tak-selesai
(Kompas.com) 30/09/24 06:04
v/15751904/
JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 telah berakhir pada Senin (30/9/2024) hari ini. Berakhirnya masa jabatan para anggota dewan (yang katanya) wakil rakyat itu ditandai dengan Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR 2019-2024.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, masih banyak rancangan undang-undang (RUU) yang belum diselesaikan oleh DPR era Puan Maharani.
Lucius menyebut, dari sekian banyaknya RUU dalam daftar Prolegnas, DPR 2019-2024 cuma bisa menyelesaikan 27 RUU.
"Maka kinerja DPR hanya 10,26 persen. Prosentase ini tentu saja bisa dikatakan sangat rendah jika menyandingkan ragam fasilitas yang diberikan kepada DPR," ujar Lucius saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (29/9/2024) malam.
Lucius menilai, jika daftar prolegnas menjadi ekspresi politik legislasi DPR sebagai wakil rakyat, maka capaian 10 persen kinerja itu membuktikan betapa minimnya kepedulian DPR terhadap rakyat yang seharusnya mereka wakili.
Padahal, masih banyak RUU penting yang perlu disahkan oleh Puan dan kawan-kawan.
Lucius menduga, mandeknya RUU-RUU ini terjadi karena DPR mendadak menerima pesanan RUU baru yang lebih diinginkan oleh elite dan penguasa.
Walhasil, ketika DPR sibuk melayani kemauan sang penguasa, RUU yang seharusnya dikerjakan jadi terlupakan.
"Kemunculan RUU-RUU seperti Kementerian Negara, Wantimpres, Polri, dan TNI adalah beberapa contoh di mana DPR akhirnya mengabaikan RUU-RUU yang sudah lama dibahas agar bisa.menyelesaikan segera apa yang dibutuhkan elite," ucap Lucius.
Lantas, apa saja RUU yang sengaja dibiarkan mandek oleh DPR periode 2019-2024 ini?
1. RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak kunjung diselesaikan oleh DPR 2019-2024. Padahal, Surat Presiden (Surpres) telah dikirim kepada DPR sejak 4 Mei 2023.
Ketua DPR Puan Maharani sebenarnya pernah berjanji bahwa DPR segera membahas RUU Perampasan Aset.
Hanya saja, pembahasan itu tidak pernah terjadi. Puan justru menegaskan RUU Perampasan Aset tidak akan disahkan di era kepemimpinannya.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali. Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Puan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebenarnya telah mendesak agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Jokowi menyebut respons cepat diperlukan untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset yang bakal sangat berguna untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Pada masa kampanye Pilpres 2024 lalu, Anies Baswedan juga pernah menyinggung betapa pentingnya RUU Perampasan Aset untuk disahkan sebagai UU.
Anies berpandangan, tidak ada cara lain untuk memberantas korupsi, di mana para koruptor harus dimiskinkan.
Adapun pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ke DPR sejak 2012.
Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
RUU Perampasan Aset dianggap dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana.
Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.
Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata.
Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.
Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku. Hal itu juga dikenal dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.
2. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Selain RUU Perampasan Aset, DPR periode 2019-2024 juga tidak kunjung mengesahkan RUU PPRT.
Dengan tidak disahkannya RUU PPRT, nasib perlindungan hukum bagi puluhan juta PRT Indonesia masih tidak jelas.
Padahal, pada Juni 2020, Badan Legislasi DPR sejatinya telah berhasil menyelesaikan pembahasannya. Namun, hingga kini, pengesahannya masih tertunda.
Tertundanya pengesahan RUU PPRT selama bertahun-tahun tentu sangat miris.
Lihat saja aksi DPR belakangan ini, mereka bisa mengesahkan undang-undang lain dalam hitungan jam saja. Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam.
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah pun mengkritik sikap legislatif yang seolah mengesampingkan RUU PPRT.
“Kalau ada undang-undang lain itu bisa disahkan kurang dari 7 jam,” kata Luluk.
Perdebatan mengenai RUU ini sering kali terjebak dalam pusaran politik yang kompleks, dengan kepentingan beragam fraksi yang berbeda.
Di sisi lain, dukungan terhadap pengesahan RUU ini tumbuh di kalangan masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, yang melihat urgensi dalam perlindungan PRT sebagai langkah maju dalam kemanusiaan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi salah satu yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT.
Menurut Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, selama ini mereka sudah terlalu banyak menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi, seperti tidak digaji hingga mengalami kekerasan fisik maupun seksual.
“Dampak kalau ini tidak disahkan tentu situasi PRT tetap dalam ancaman. Mereka tetap mengalami kerentanan dari segala bentuk, seperti perdagangan orang, perbudakan modern, eksploitasi seksual dan lain-lain,” ujar Anis di kantor Komnas Perempuan, Jumat (19/7/2024).
Bagi Anis, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda-nunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Sebab, RUU PPRT sudah masuk sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
3. RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU yang tidak kalah penting untuk disahkan DPR adalah RUU Masyarakat Hukum Adat.
Sspirasi terkait RUU Masyarakat Adat sudah disampaikan bertahun-tahun dan mengendap tanpa kejelasan kapan akan disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Padahal, di Indonesia, terdapat berbagai suku dan masyarakat adat yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Pemerintah dan DPR pun harus mengesahkan RUU itu karena Indonesia juga sepakat secara internasional terkait perlindungan terhadap masyarakat adat.
Selain itu, masih banyaknya masyarakat adat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga memicu desakan RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan.
Pada masa kampanye Pilpres 2024 lalu, Mahfud MD mengungkap ada sekitar 20.000 masyarakat adat di Kalimantan Timur yang tidak punya KTP sehingga tidak memiliki hak pilih.
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat, PB AMAN, Abdi Akbar mengatakan, masyarakat adat tetap memiliki hak untuk diakui negara, meski tinggal di kawasan hutan.
Mereka seharusnya terdaftar sebagai warga negara dengan seluruh hak yang meliputi.
"Mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU yang materi pengaturannya didasarkan pada usulan-usulan AMAN bersama masyarakat sipil sehingga menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan agenda-agenda pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat," kata Abdi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Abdi mengakui, jumlah masyarakat adat yang belum memiliki KTP memang masih banyak.
Pada tahun 2019, AMAN mengidentifikasi terdapat 1,5 Juta warga masyarakat adat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki KTP elektronik.
Situasi tersebut, kata Abdi, dialami oleh masyarakat adat yang wilayah adatnya ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke dalam kawasan hutan lindung, konservasi, dan sebagainya.
"Termasuk yang mengalami konflik perampasan wilayah adat oleh perusahaan, dan masyarakat adat yang berada di kawasan pulau-pulau kecil dan terisolir. Salah satu wilayah dimana terjadi hal tersebut, adalah di Kalimantan Timur," ungkap Abdi.
Atas tidak kunjung disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, presiden dan DPR digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, PTUN telah menolak gugatan masyarakat adat yang menggugat Presiden dan DPR dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Adat sejak 20 tahun lalu.
Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan hak pengakuan negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi semakin terjal.