Gerindra: Jatah Ketua DPR Selanjutnya Ikuti UU MD3 yang Berlaku
Susunan pimpinan DPR akan mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) yang berlaku saat ini. Halaman all
(Kompas.com) 30/09/24 11:37 15762160
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, susunan pimpinan DPR akan mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) yang berlaku saat ini.
Dasco menegaskan, tidak ada perubahan apa pun terkait dengan UU MD3.
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dasco mengatakan, Ketua DPR bakal ditetapkan sesuai dengan partai pemenang Pileg 2024.
Dia menyebut lima partai pemenang akan mengusulkan nama untuk menjadi pimpinan DPR.
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima, yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," kata dia.
PDI-P menjadi partai pemenang Pileg 2024.
Dengan begitu, sedianya kader PDI-P yang akan menjadi Ketua DPR periode 2024-2029.