Akademisi Sebut Kenaikan Tarif Cukai Terlampau Tinggi Bisa Picu Peredaran Rokok Ilegal

Akademisi Sebut Kenaikan Tarif Cukai Terlampau Tinggi Bisa Picu Peredaran Rokok Ilegal

Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi berisiko mendorong peredaran rokok ilegal. Halaman all

(Kompas.com) 30/09/24 14:06 15767343

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) dalam kajiannya menyatakan, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi berisiko mendorong peredaran rokok ilegal.

Hasil kajian PPKE juga menunjukkan adanya hubungan elastisitas harga terhadap permintaan rokok.

Hal itu dikemukakan oleh direktur PPKE FEB UB Candra Fajri Ananda. Dia menjelaskan, rokok golongan 1 memiliki elastisitas harga yang negatif yang ternyata lebih sensitif terhadap perubahan harga dibandingkan konsumen rokok golongan 2 dan 3.

FREEPIK/ATLASCOMPANY Ilustrasi rokok.

"Hasil analisis tersebut selaras dengan perkembangan industri hasil tembakau (IHT), dimana penurunan produksi terjadi paling besar pada golongan 1 sehingga berdampak juga pada penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT)," jelas Candra dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Dia mengatakan, ketika tarif cukai rokok naik dan harga rokok Golongan 1 (rokok mahal) menjadi semakin tinggi, konsumen yang sensitif terhadap harga mungkin mulai berpindah ke rokok golongan 2 dan 3 atau golongan yang lebih murah, yang cukainya lebih rendah.

"Sehingga sebetulnya, jumlah total rokok yang dikonsumsi tidak berkurang, hanya pergeseran dari produk mahal ke yang lebih murah terjadi pada konsumen," terang dia.

Candra juga menyampaikan, terdapat korelasi negatif yang kuat antara volume produksi rokok golongan 2 dan 3 terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu menunjukkan bahwa ketika volume produksi rokok golongan 2 dan 3 meningkat, peredaran rokok ilegal cenderung menurun.

Artinya, peningkatan ketersediaan rokok golongan 2 dan 3 yang lebih terjangkau dapat menekan pasar rokok ilegal.

SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN Ilustrasi rokok, iklan rokok di media sosial.

"Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai tidak efektif menurunkan jumlah konsumsi rokok karena ketika tarif cukai dinaikkan, maka mendorong konsumen untuk beralih ke produk ilegal yang lebih terjangkau," ujarnya.

Hasil kajian juga menunjukkan, kebijakan kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir telah mencapai titik optimum, di mana kenaikan tarif lebih lanjut tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok.

"Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah. Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari CHT," kata dia.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Indonesia telah meningkat seiring dengan kenaikan harga rokok akibat tarif cukai yang terus naik.

Meskipun pemerintah telah meningkatkan operasi penindakan terhadap rokok ilegal, data menunjukkan bahwa ketika harga rokok meningkat, jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran turut mengalami peningkatan.

Pada tahun 2023, hasil penelitian PPKE FEB UB mengungkapkan, lebih dari 40 persen konsumen rokok pernah membeli rokok polos tanpa pita cukai. Selain itu, simulasi yang dilakukan oleh PPKE menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dari nol hingga 50 persen dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dari 6,8 persen menjadi 11,6 persen.

Hasil simulasi menunjukkan, potensi CHT yang hilang akibat peredaran rokok illegal seiring dengan kenaikan tarif cukai, dari 4,03 triliun rupiah ketika tidak ada kenaikan tarif cukai (nol persen), hingga mencapai 5,76 triliun rupiah ketika cukai dinaikkan sebesar 50 persen.

Angka tersebut diasumsikan bahwa pemerintah juga masih menjalankan upaya pengawasan dan penindakan rokok illegal sebagaimana yang dilakukan saat ini.

"Ini menjadi indikasi bahwa kebijakan cukai yang terlalu ketat dapat memperparah peredaran rokok ilegal dan menimbulkan kerugian bagi negara," ujarnya.

FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.

Dalam konteks ini, PPKE FEB UB merekomendasikan tiga hal kepada pemerintah. Pertama, moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlangsungan IHT dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal, sambil tetap menjaga stabilitas penerimaan negara dan sektor tenaga kerja yang bergantung pada industri ini.

Kedua, apabila tarif cukai rokok ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif cukai sebesar 4 sampai 5 persen dari tarif yang berlaku saat ini adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk dapat diterapkan dalam mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

"Pada tarif ini, penerimaan negara dari CHT cukup signifikan dan risiko peningkatan rokok ilegal lebih rendah," papar Candra.

Ketiga, mendorong pemerintah terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dan menyesuaikan harga rokok sesuai daya beli masyarakat.

"Langkah-langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tarif cukai dapat memberikan solusi yang seimbang bagi konsumen, produsen, dan penerimaan negara," katanya.

Menyikapi hasil kajian PPKE FEB UB, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Petrus Riwu mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok di atas 10 persen setiap tahun dapat menyebabkan masyarakat beralih ke rokok dengan harga lebih murah atau bahkan rokok ilegal, terutama pada golongan 2 dan 3.

"Gappri merekomendasikan moratorium kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) selama 2025-2027 serta tidak menaikkan PPN untuk menjaga keberlangsungan proses pemulihan industri dan daya beli masyarakat. Serta, lebih menggencarkan operasi penindakan rokok ilegal untuk menekan peredarannya," ujarnya.

#rokok-ilegal #harga-rokok #tarif-cukai #produk-rokok #tarif-cukai-rokok

https://money.kompas.com/read/2024/09/30/140646026/akademisi-sebut-kenaikan-tarif-cukai-terlampau-tinggi-bisa-picu-peredaran