11 Polisi Telah Diperiksa Propam Terkait Kasus Pembubaran Diskusi FTA di Kemang
Sebanyak 11 anggota kepolisian diperiksa Propam Polri terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan. Halaman all
(Kompas.com) 30/09/24 21:43 15789477
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa 11 anggota kepolisian terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel GrandKemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
"Sampai dengan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (30/9/2024), dilansir dari Antara.
Ade Ary mengatakan, selain memeriksa anggota kepolisian, terdapat dua saksi yang turut diperiksa. Keduanya adalah petugas sekuriti dan manajer Hotel GrandKemang.
"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bidang Propam masih melakukan pendalaman," tutur Ade.
Diberitakan sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Cinta Tanah Air membubarkan diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel GrandKemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Forum Tanah Air ini dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.
Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri Said Didu, Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis.
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang yang terlibat pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.
"Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," ujar Djati dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.
Terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel. Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM.
Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi.
#pembubaran-forum-diskusi-di-kemang #forum-diskusi-di-kemang-dibubarkan #diskusi-fta-dibubarkan #diskusi-fta-dibubarkan-di-kemang #pembubaran-diskusi-fta