Cara Mudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online Halaman all
Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online melalui e-commerce dan mobile banking Halaman all?page=all
(Kompas.com) 30/09/24 23:59 15795052
JAKARYA, KOMPAS.com - Kini, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui platform online.
Seiring perkembangan teknologi, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak atau bank untuk melakukan pembayaran. Berikut panduan lengkapnya.
PBB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan di Indonesia.
Berdasarkan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak, pembayaran PBB dilakukan setiap tahun, dan batas waktunya adalah enam bulan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dahulu, pembayaran PBB hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak atau bank yang bekerja sama dengan pemerintah.
Namun, saat ini, proses tersebut bisa dilakukan secara online, baik melalui e-commerce maupun layanan mobile banking (m-banking).
1. Cara Bayar PBB Online lewat Tokopedia
Salah satu cara praktis untuk membayar PBB adalah melalui platform e-commerce, seperti Tokopedia. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Tokopedia dari Play Store atau App Store.
Buka aplikasi, lalu pilih menu "PBB Online".
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) pada kolom yang tersedia.
Periksa data dan jumlah tagihan yang muncul.
Klik "Bayar", pilih metode pembayaran, dan lanjutkan dengan menekan "Bayar Sekarang".
Bayar PBB Melalui M-Banking
Selain e-commerce, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui layanan m-banking dari bank seperti BCA, BNI, dan Mandiri.
2. Cara Bayar PBB Online lewat Shopee
Selain itu, masyarakat juga bayar PBB online lewat aplikasi Shopee dengan cara berikut:
Buka aplikasi Shopee.
Pilih menu Pulsa, Tagihan, & Hiburan.
Pilih PBB.
Masukkan Nomor Objek Pajak.
#pajak-bumi-dan-bangunan #cara-bayar-pbb-online #cara-bayar-pbb