Industri Fintech Lending Cetak Laba Rp 656,80 Miliar per Agustus 2024

Industri Fintech Lending Cetak Laba Rp 656,80 Miliar per Agustus 2024

Laba bersih industri fintech lending ini terus tumbuh sekurang-kurangnya dalam dua bulan terakhir. Halaman all

(Kompas.com) 02/10/24 09:24 15852342

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan industri fintech peer-to-peer lending mencetak laba bersih senilai Rp 656,80 miliar per Agustus 2024.

Laba bersih industri fintech lending ini terus tumbuh sekurang-kurangnya dalam dua bulan terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan, peningkatan laba ini topang oleh pertumbuhan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Data OJK menunjukkan penyaluran pendanaan fintech di luar Jawa masih rendah. Faktor kebutuhan ekonomi dan infrastruktur yang belum merata menjadi penyebab utamanya.

"Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai efisiensi beban operasional," kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (1/10/2024).

Adapun, pada tahun depan industri fintech lending akan kembali mengalami penurunan suku bunga pinjaman atau manfaat ekonomi.

Untuk itu, ia menambahkan, pentahapan batasan penurunan manfaat ekonomi ini tersebut telah diatur dalam Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terbit November 2023.

Hal tersebut bermaksud agar penyelenggara fintech lending dapat melakukan siapan yang baik dan memadai terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki.

"Sehingga industri fintech lending ini dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, pada dasarnya batasan manfaat ekonomi tersebut dapat dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan OJK.

"Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kondisi industri fintech lending itu sendiri," tutup dia.

SHUTTERSTOCK/FIZKES POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan
Sebagai informasi, berikut ini adalah aturan bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK. Aturan tersebut berlaku bertahap mulai 1 Januari 2024.

1. Bunga pinjol pendanaan produktif

Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi sebagai berikut.

  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Bunga pinjol pendanaan konsumtif

Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun.

  • Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).
  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).

Demikian adalah aturan bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK.

#ojk #bunga-pinjol #pinjol #fintech-lending

https://money.kompas.com/read/2024/10/02/092418426/industri-fintech-lending-cetak-laba-rp-65680-miliar-per-agustus-2024