Belasan Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Tol MBZ, Kejagung: Untuk Pendalaman Tersangka DP
Sepanjang pekan lalu, belasan saksi diperiksa Kejagung untuk tersangka baru kasus dugaan korupsi di proyek Tol MBZ. Halaman all
(Kompas.com) 03/10/24 06:48 15894666
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sepanjang pekan lalu, belasan saksi diperiksa sebagai upaya pendalaman kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).
"Kan di kasus Tol Japek itu ada tersangka baru, DP. Nah itu untuk (pendalaman kasus) DP," kata Harli di Kejagung, Rabu (2/10/2024).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa pekan lalu di antaranya, Direktur Utama PT Bakri Metal Industries R Atok Hendrayanto, Direktur Utama PT Tensindo Kreasi Nusantara Ugeng Hariadi.
Lalu, Legal Contract Manager PT Waskita Karya Periode 2018-sekarang Peter Simon Manaek Sinaga, dan Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated Periode 2018-2020 Mujiman.
Kemudian, Kejagung juga memeriksa Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated Periode November 2018-Juni 2021 Dian Mustikasari. Direktur PT Risen Engineering Consultant Josia I Rastandi.
Lalu, Quantity Surveyor Officer Proyek Japek II Elevated Periode 2018-2022 Agung Kristanto, serta Kepala Teknik Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Elevated) Periode Januari 2017 Mochammad Fajar Daniel.
Harli mengatakan, sejauh ini pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan akan diarahkan kepada perbuatan Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Acset Dono Parwoto alis DP.
"Ini kan tersangkanya DP, jadi semua diperiksa akan diarahkan kepada yang terkait perbuatan DP," ujar dia.
"Setiap perkembangan itu akan dilihat, tapi khusus ini DP dulu karena sudah tersangka," kata Harli.
Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Selasa (6/8/2024).
Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto (DP) selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu masih dijabat oleh Kuntadi.