Catat, Tarif Listrik Oktober sampai Desember 2024 Tidak Naik
Kementerian ESDM resmi menetapkan tidak ada perubahan harga tarif listrik yang berlaku selama bulan Oktober, November, dan Desember 2024. Ini infonya. Halaman all
(Kompas.com) 03/10/24 13:13 15907548
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV, yang berlaku bulan Oktober sampai September 2024 bagi pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri.
Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Penyesuaian harga listrik tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro triwulan IV menggunakan realisasi pada Mei-Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Jisman dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (3/10/2024).
Sementara itu, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan.
Pelanggan bersubsidi tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" pungkas Jisman.
Daftar biaya listrik per kWh pada Oktober-Desember 2024
Dikutip dari laman resmi PT PLN, harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Oktober-Desember 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Sementara itu, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada September 2024 sebagai berikut:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Demikian informasi mengenai tarif listrik triwulan IV periode Oktober-Desember 2024 yang tidak mengalami perubahan dan detail harga listrik per kWh untuk setiap golongan pelanggan.
#harga-listrik #harga-tarif-listrik-2024 #tarif-listrik #harga-listrik-oktober-2024 #tarif-listrik-tetap #tarif-harga-listrik-non-subsidi-terbaru-2024