Pemerintah Berencana Naikkan Manfaat JKP Sesuai dengan Insentif Prakerja
Pemerintah berencana menaikkan besaran manfaat pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar sesuai dengan insentif Prakerja. Halaman all
(Kompas.com) 03/10/24 14:38 15914944
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan besaran manfaat pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar sesuai dengan insentif program Prakerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan manfaat pelatihan JKP diperlukan karena selama ini besarannya lebih sedikit dibandingkan insentif pelatihan Prakerja.
"Kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. sekarang Prakerja sekitar Rp 3,5 juta biaya pelatihannya sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu, jadi JKP akan dinaikkan," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
DOK. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.Dia mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk manfaat pelatihan JKP. Namun yang direalisasikan baru sedikit.
Berdasarkan laman resmi JKP, realisasi klaim JKP pada periode Januari-Juli 2024 baru sebesar Rp 237,04 miliar.
"Insentif JKP akan disiapkan dari dana sekitar Rp 1,2 triliun pemanfaatannya masih sangat kecil," kata dia.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta Prakerja akan mendapatkan bantuan dengan skema normal mulai 2023 dengan total Rp 4.200.000 per orang.
Namun, insentif Prakerja tersebut akan dibagi untuk beberapa skema pembayaran dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 dibayarkan satu kali, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 100.000 untuk dua survei.
Sementara manfaat JKP untuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) diberikan berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan.
PIXABAY/MOHAMAD TRILAKSONO Ilustrasi rupiah, uang rupiah.Adapun untuk manfaat uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya. Sedangkan manfaat pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan manfaat yang diterima korban PHK dalam program JKP.
Airlangga mengatakan, nantinya biaya pelatihan dalam program tersebut bakal ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta. Hal ini disesuaikan dengan manfaat dari program Prakerja senilai Rp 2,4 juta.
Tak hanya itu, benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada bulan berikutnya akan disamakan menjadi 45 persen selama 6 bulan.
"Berikutnya itu disamakan semua 45 persen," kata Airlangga usai sidang kabinet paripurna di IKN, Jumat (13/9/2024), dikutip dari Kompas.id.
#prakerja #jaminan-kehilangan-pekerjaan-jkp #airlangga-hartarto #pelatihan-prakerja