Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Oktober 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Oktober 2024

Harga listrik pelanggan non subsidi yang berlaku selama bulan Oktober 2024 telah dirilis secara resmi. Catat tarif listrik per kWh sesuai batas daya. Halaman all

(Kompas.com) 03/10/24 18:57 15920683

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa harga tarif listrik yang berlaku selama bulan Oktober 2024 tidak mengalami perubahan.

Harga tarif listrik terbaru masih sama dengan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga daya saing industri.

Seperti diketahui, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi bisa dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan atau dikenal sebagai tariff adjusment.

Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan Oktober 2024?

Daftar biaya listrik per kWh pada Oktober 2024

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Oktober 2024 sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Harga tarif listrik juga tidak mengalami perubahan bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi. Daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Oktober 2024 sebagai berikut:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Itulah harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama Oktober 2024 dan tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi.

#tarif-listrik-terbaru #pt-pln-persero #harga-tarif-listrik-terbaru-saat-ini #harga-tarif-listrik-2024 #tarif-listrik-terbaru-oktober-2024 #harga-listrik-per-kwh-oktober-2024 #harga-tarif-listrik-okt

https://money.kompas.com/read/2024/10/03/185700626/rincian-tarif-listrik-per-kwh-berlaku-oktober-2024