KemenkopUKM Sebut Aplikasi Temu Bisa Rusak Pasar Indonesia, Harap Permendag 31 Segera Final

KemenkopUKM Sebut Aplikasi Temu Bisa Rusak Pasar Indonesia, Harap Permendag 31 Segera Final

KemenkopUKM menyatakan bahwa aplikasi Temu berpotensi bisa merusak pasar Indonesia. Halaman all

(Kompas.com) 03/10/24 19:25 15933605

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) menyatakan bahwa aplikasi Temu berpotensi bisa merusak pasar Indonesia.

“Saya sempat lihat aplikasinya, saya lihat barang-barangnya. Wow, ini berpotensi untuk bisa menjadi perusak pasar nih kalau saya lihat,” kata Plt. Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Temmy Satya Permana dalam konferensi pers di kantor KemenkopUKM, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Temmy mengatakan, aplikasi Temu berpotensi merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Plt. Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Temmy Satya Permana dalam konferensi pers di kantor KemenkopUKM, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

“Jangankan yang kecil-kecil ya, yang besar saja, pabrikan besar agak-agak ngeri-ngeri sedap,” ujar Temmy.

Temmy berharap agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 segera difinalkan.

“Yang pasti kami benahi regulasinya. Permendag 31 kami harap sudah menjadi final ya,” kata Temmy.

Temmy juga mengatakan, penutupan crossborder dan larangan importasi barang pemesanan sistem daring di bawah 100 dollar AS, telah membuka celah bagi oknum-oknum lainnya mendatangkan barang dari luar.

“Setelah kemarin kita tutup di atas 100 dollar, banyak yang tutup itu crossborder. Itu ada aplikasi yang begitu, ada oknum-oknum. Sekarang ada aplikasi yang bisa titip beli,” kata Temmy.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari mengatakan, pemerintah berkomitmen mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia karena bisa mengancam UMKM.

“Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan, ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki dalam keterangan resminya, Rabu (2/10/2024).

Kompas.com/Lely Maulida Ilustrasi aplikasi Temu
Fiki menjelaskan, aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator.

“Sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah,” tutur dia.

Fiki mengatakan bahwa aplikasi Temu sudah masuk ke Amerika Serikat (AS), Eropa, dan bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Asia Tenggara.

“Khususnya (sudah masuk) di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” kata Fiki.

Fiki mengungkapkan, sejak September 2022, aplikasi Temu berupaya mendaftarkan merek mereka sebanyak tiga kali di Indonesia.

Bahkan, pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merek, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI (klasifikasi baku lapangan Indonesia) yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," kata Fiki.

KemenkopUKM juga meminta tiga kementerian lain, yakni KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia.

“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri, khususnya UMKM,” ucap Fiki.

Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo mengatakan, pemerintah menyiapkan langkah antisipasi lebih awal bila aplikasi tersebut masuk ke Indonesia yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Herfan mengatakan, dalam permendag tersebut diatur terkait untuk menahan beberapa aplikasi seperti halnya TikTok.

#temu #kemenkopukm #umkm #aplikasi-temu

http://money.kompas.com/read/2024/10/03/192500826/kemenkopukm-sebut-aplikasi-temu-bisa-rusak-pasar-indonesia-harap-permendag-31