PT INKA Hormati Keputusan Kejati Jatim Tahan Eks Dirut INKA
PT INKA menghormati langkah Kejati Jatim yang menetapkan Dirut INKA periode 2018-2022, BN sebagai tersangka dan menahannya. - Halaman all
(InvestorID) 02/10/24 14:05 15944296
SURABAYA, investor.id - PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA menanggapi penetapan Direktur Utama INKA periode 2018-2022 sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan BN sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberiaan dana talangan pada proyek Solar Photovolic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo.
Plt Sekretaris Perusahaan PT INKA Edwyn Dwi Cahyo mengatakan, PT INKA menghormati proses hukum tersebut. Kejati pasti punya dasar dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada BN.
“Kami menghormati hal itu,” tutur GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA ini, Rabu (2/10/2024).
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi juga memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Dirut itu selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
Menjawab hal itu, Edwyn menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” katanya.
Pada bagian lain, Edwyn menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” katanya.
Berdasar catatan, Badan Usaha Milik Negara ini (BUMN) memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 car per trainset) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand
Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara itu juga telah menembus pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #pt-inka #tpk-dana-talangan #budi-noviantara #republik-demokratik-kongo #kereta-api #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/national/375313/pt-inka-hormati-keputusan-kejati-jatim-tahan-eks-dirut-inka