Dukung Target Ambisius 3 Juta Rumah, SMF Rekomendasikan 4 Hal
Selain itu, SMF mengusulkan Program 3 Juta Rumah dilaksanakan dalam dua skema pembangunan dan perbaikan rumah di perkotaan dan perdesaan. Halaman all
(Kompas.com) 04/10/24 12:00 15958001
KOMPAS.com -Program 3 Juta Rumah yang menjadi ambisi dan gimmick pemerintahan baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto, dianggap membawa angin segar bagi sektor perumahan.
Chief Economist Sarana Muligriya Finansial (SMF) Martin Daniel Siyaranamual mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Senin (30/10/2024).
"Kami mendukung karena sektor perumahan menjadi salah satu lokomotif dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan," ujar Martin.
Kendati demikian, ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan dengan pendekatan strategis dan efektif agar program ini terlaksana.
Menurut Martin, Pemerintah mempertimbangkan empat dimensi sosioekonomi masyarakat untuk merancang intervensi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Empat dimensi itu adalah dimensi backlog (kepemilikan dan kelayakanhuni), dimensi lokasi (mertropolitan, perkotaan, kabupaten), dimensi penghasilan (subsidi penuh, subsidi sebagian, dan insentif), dan dimensi pekerjaan (pekerja formal dan informal).
Selain itu, SMF mengusulkan Program 3 Juta Rumah dilaksanakan dalam dua skema pembangunan dan perbaikan rumah di perkotaan dan perdesaan.
Untuk wilayah perkotaan, target 1 juta rumah per tahunnya terbagi atas 400.000 untuk mengatasi backlog kepemilikan, dan 600.000 untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Untuk wilayah perdesaan, target 2 juta rumah per tahunnya terbagi atas 300.000 untuk mengatasi backlog kepemilikan, dan 1,7 juta untuk RTLH.
Secara umum, intervensi dari Program 3 Juta Rumah yang dapat dilakukan berupa hibah dan/atau Subsidi Selisih Bunga (SSB), yang besarnya hibah atau SSB tersebut dapat disesuaikan tergantung kelas ekonomi penerima manfaat.
Oleh karena itu, SMF memberikan empat rekomendasi pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
Rekomendasi pertama adalah dari sisi permintaan, bahwa program perumahan tersegmentasi: jenis backlog, lokasi perkotaan dan perdesaan, kemampuan ekonomi, dan pekerjaan formal dan informal.
Kemudian mendukung pengembangan program yang mampu melayani seluruh segmen masyarakat.
Selanjutnya menerapkan mekanisme housing career, dan penguatan kerangka regulasi dalam mendukung permintaan rumah/pembiayaan perbaikan/pembangunan (pembebasan PPN).
Rekomendasi kedua dari sisi penawaran, pemerintah memberikan dukungan kerangka regulasi dan insentif untuk pembangunan rental housing (rusunawa), untuk implementasi skema backyarding.
Berikutnya meningkatkan kerja sama dengan pihak swasta dalam pembangunan rusunami, memperkuat kerangka regulasi untuk mendukung pasokan rumah atau perbaikan/pembangunan rumah, seperti kemudahan perijinan.
Rekomendasi ketiga lembaga penyalur pembiayaan dalam penggunaan tingkat suku bunga tetap sepanjang tenor.
Kemudian dibentuknya kerangka regulasi yang mengatur standardisasi produk pembiayaan perumahan, berikut turunannya.
Menetapkan penyaluran pembiayaan bagi pekerja informal sebagai salah indikator kinerja utama lembaga keuangan penyalur pembiayaan.
Rekomendasi keempat adalah penyedia likuiditas yang menuntut dibentuknya kerangka regulasi yang mendorong praktik recycling dana perumahan yang memungkinkan sekuritisasi dapat dilakukan dengan skema tidak jual putus dan terhadap cashflow pelaku pembangunan.
Berikutnya Pembentukan Dana Abadi Perumahan sebagai solusi pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan.
"Selain itu, dihadirkan regulasi terkait dukungan dan penjaminan pemerintah terkait penerimaan pinjaman luar negeri," tuntas Martin.
#smf #pt-sarana-multigriya-finansial-persero #program-3-juta-rumah