KemenkopUKM Temukan Plaftorm Jastip Beli Barang Ilegal Usai Aplikasi Temu Dilarang
Kemenkop-UKM menemukan platform jasa titip (jastip) beli barang ilegal setelah melarang aplikasi Temu masuk ke Indonesia. Halaman all
(Kompas.com) 04/10/24 13:44 15971286
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) menemukan platform jasa titip (jastip) beli barang ilegal setelah melarang aplikasi Temu masuk ke Indonesia.
Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop-UKM Temmy Satya Permana mengatakan, pemerintah menemukan platform jastip ilegal setelah pemerintah menutup transaksi cross-border di bawah 100 dollar AS.
“Jadi bukan hanya (aplikasi) Temu sebetulnya. Di cross-border lain juga ada. Kan setelah kemarin kita tutup di bawah 100 dollar, banyak yang tutup itu cross-border. Itu ada (platform) titipan. Pokoknya tinggal kita cari linknya, masukkan ke aplikasi itu,” kata Temmy dalam konferensi pers di kantor Kemenkop-UKM, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Plt. Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Temmy Satya Permana dalam konferensi pers di kantor KemenkopUKM, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).Dalam modusnya, lanjut Temmy, calon pembeli menyalin link atau tautan barang yang dijual di aplikasi tersebut. Kemudian, calon pembeli membubuhkan tautan di platform jastip tersebut.
“Mereka yang akan belikan. Dikirim dari Singapura. Biaya kirimnya murah banget,” ujar Temmy.
“Tapi belum banyak, traffic-nya belum terlalu mengkhawatirkan. Yang pasti, apabila mengkhawatirkan, kami pasti akan melakukan investigasi khusus,” kata dia.
Temmy pun berharap agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, segera difinalkan.
“Jadi modus-modus ini banyak sebetulnya. Tapi yang pasti kita benahi regulasinya. Permendag Nomor 31 kami harap sudah menjadi final,” kata Temmy.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia karena bisa mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kompas.com/Lely Maulida Ilustrasi aplikasi Temu“Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan, ini akan mematikan UMKM,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari dalam keterangan resminya, Rabu (2/10/2024).
Fiki menjelaskan, aplikasi Temu memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator.
“Sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah,” tutur dia.
Fiki mengatakan bahwa aplikasi Temu sudah masuk ke Amerika Serikat (AS), Eropa, dan bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Asia Tenggara.
“Khususnya (sudah masuk) di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” kata Fiki.
Fiki mengungkapkan, sejak September 2022, aplikasi Temu berupaya mendaftarkan merek mereka sebanyak tiga kali di Indonesia.
Bahkan, pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
"Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merek, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI (klasifikasi baku lapangan Indonesia) yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," kata Fiki.
Kemenkop-UKM juga meminta tiga kementerian lain, yakni Kemenkum-HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia.
“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri, khususnya UMKM,” ucap Fiki.