Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Listrik Tembus Rp 29,07 Triliun per Agustus 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, penyaluran pembiayaan kendaraan listrik per Agustus 2024 mencapai Rp 29,07 triliun. Halaman all
(Kompas.com) 05/10/24 13:40 16020996
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, penyaluran pembiayaan kendaraan listrik per Agustus 2024 mencapai Rp 29,07 triliun.
Jumlah tersebut mencapai 5,53 persen dari total piutang pembiayaan kendaraan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, jumlah tersebut diproyeksikan akan terus meningkat.
SHUTTERSTOCK/SCHARFSINN Ilustrasi motor listrik, sepeda motor listrik."Dengan melihat perkembangan tersebut serta dukungan pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik, pembiayaan kendaraan listrik ke depan diperkirakan akan terus meningkat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Ia menambahkan, pertumbuhan penyaluran pembiayaan kendaraan listrik dapat berkontribusi dalam mendorong percepatan terbentuknya ekosistem green financing di Indonesia.
Di sisi lain, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) akan selesai akhir 2024. Kebijakan ini pun dipertimbangkan buat berlanjut di tahun depan, alias di masa pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Plt Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah sudah mulai membahas rencana perpanjangn insentif untuk kendaraan listrik.
“Sudah mulai dibahas, wacana-wacana untuk mendorong industri kendaraan listrik itu timbul dan masyarakat gunakan, dan memang sekarang motor diberikan bantuan pembelian,” ujarnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Jumat (4/10/2024).
PIXABAY/ANDREAS160578 Ilustrasi mobil listrik.Saat ini terdapat berbagai insentif terkait kendaraan listrik berbasis baterai yang diberikan pemerintah, mencakup bus, roda empat atau mobil, dan roda dua atau motor.
Pada kendaraan mobil dan bus listrik, diberikan insentif pemotongan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.
Insentif ini hanya untuk mobil dan bus dengan TKDN di atas 40 persen. Sementara untuk bus dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan pemotongan PPN 5 persen, sehingga yang harus dibayar hanya sisa 6 persen.
Sedangkan pembelian motor listrik, diberikan subsidi Rp 7 juta tiap pembelian, serta untuk konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik diberikan insentif Rp 10 juta per motor.
#ojk #kendaraan-listrik #insentif-kendaraan-listrik #pembiayaan-kendaraan-listrik