Nominal Gaji TNI dan Tunjangannya, Tamtama sampai Jenderal Update 2024

Nominal Gaji TNI dan Tunjangannya, Tamtama sampai Jenderal Update 2024

Besaran tunjangan dan gaji TNI 2024 mulai dari pangkat tamtama sampai jenderal. Halaman all

(Kompas.com) 05/10/24 15:22 16028248

KOMPAS.com - Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia. Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar.

Menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier bagi lulusan sarjana.

Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.

Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan dan daerah konflik. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.

Gaji TNI 2024 dari Tamtama sampai Jenderal

Lalu berapa besaran gaji TNI dan semua tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal?

Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Kenaikan terbaru gaji TNI didasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.

Di mana semua PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku per tahun 2024.

Berikut rincian gaji TNI 2024 atau yang terbaru:

1. Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
  • Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
  • Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
  • Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
  • Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

4. Golongan IV

Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Panglima TNI sendiri tengah berupaya menaikkan tukin TNI dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen ke pemerintah, namun sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.

Tunjangan lain prajurit TNI

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:

  1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  6. Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Gaji TNI 2024 sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.

#tunjangan-kinerja-tni #gaji-prajurit-tni #gaji-tni #gaji-tni-2024

https://money.kompas.com/read/2024/10/05/152205926/nominal-gaji-tni-dan-tunjangannya-tamtama-sampai-jenderal-update-2024