Siapa Saja yang Menjadi Peserta JKN dan KIS?

Siapa Saja yang Menjadi Peserta JKN dan KIS?

Mengenal pengelompokan peserta JKN maupun KIS BPJS Kesehatan. Halaman all

(Kompas.com) 06/10/24 13:04 16070438

KOMPAS.com - JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional merupakan sebuah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Peserta JKN adalah semua penduduk Indonesia.

Melalui JKN, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti Puskesmas atau klinik) dan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. JKN diharapkan membantu menurunkan angka kematian, meningkatkan kualitas hidup, dan menciptakan sistem kesehatan yang inklusif serta adil di Indonesia.

Sementara KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, untuk menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan secara gratis. KIS merupakan bagian dari program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Peserta JKN

Mengutip Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dengan
mendaftar atau didaftarkan dan telah membayar iuran.

Peserta jaminan kesehatan meliputi:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN.

2. Non-PBI

Bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri dari:

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kepesertaan JKN Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disebut PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU penyelenggara negara dan PPU selain penyelenggara negara dan anggota keluarganya.

PPU penyelenggara negara terdiri dari PNS pusat, PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK baik PPPK Pusat/PPPK Daerah, prajurit, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, kepala desa dan perangkat desa, dan PPNPN.

Kepesertaan JKN PPU selain penyelenggara negara terdiri dari pekerja dan anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan
Usaha Swasta.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu peserta JKN untuk setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja lain yang bukan penerima upah atau gaji.

PBPU dan BP

PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Bukan Pekerja

Peserta JKN Bukan Pekerja yang selanjutnya disebut BP adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah pusat/daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Selain Penyelenggara Negara.

  • Peserta JKN BP Penyelenggara Negara terdiri dari Veteran, Perintis Kemerdekaan, Penerima Pensiun, dan Janda, duda, anak yatim dari BP Penyelenggara Negara. Penerima pensiun diantaranya adalah Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun, PNS yang berhenti dengan hak pensiun, PNS yang berhenti dengan hak pensiun, Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun.
  • BP Selain Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun Selain Penyelenggara Negara dan BP lain yang mampu membayar iuran.
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIƍ Peserta JKN adalah semua penduduk di Indonesia. Di mana kepesertaan JKN bersifat wajib.

#peserta-jkn #peserta-jkn-adalah #kepesertaan-jkn

https://money.kompas.com/read/2024/10/06/130413626/siapa-saja-yang-menjadi-peserta-jkn-dan-kis