Kementerian ESDM Beberkan Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas

Kementerian ESDM Beberkan Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas

Kementerian ESDM tengah melakukan penyesuaian aturan investasi hulu miyak dan gas bumi (migas) agar lebih fleksibel. 

(Kontan-Industri) 05/10/24 15:50 16073930

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM tersebut.

"Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya," tegas Ariana.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditandatangai sejak 12 Agustus 2026. Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah beberapa kali disesuaikan.

Selain itu, telah ditetapkan juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. "Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara," tutup Ariana.


#blok-migas #hulu-migas #investasi-hulu-migas #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #energi #n-a

https://industri.kontan.co.id/news/kementerian-esdm-beberkan-syarat-pindah-skema-investasi-hulu-migas?page=2