Pemerintah dan DPR Belum Siap, MK Jadwalkan Ulang Sidang UU Tapera

Pemerintah dan DPR Belum Siap, MK Jadwalkan Ulang Sidang UU Tapera

MK menunda sidang pemeriksaan lanjutan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Halaman all

(Kompas.com) 07/10/24 14:40 16108677

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pemeriksaan lanjutan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Sedianya, sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan pihak DPR dan presiden untuk dua gugatan terkait UU Tapera.

Keduanya yakni perkara nomor 86/PUU-XXII/2024 yang diajukan Leonardo Hamonangan dan Ricky Marpaung serta 96/PUU-XXII/2024 yang dilayangkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Kedua lembaga itu bersurat ke MK bahwa keterangannya belum bisa disampaikan karena masih perlu persiapan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang pada Senin (7/10/2024).

Ia mengatakan, DPR juga meminta agar sidang ini dijadwalkan ulang dan keterangan mereka disampaikan pada sidang berikutnya.

"(Pemerintah) masih memerlukan waktu untuk menyusun keterangan presiden dan harus berkoordinasi dengan DPR juga," ujar Koordinator Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian Kementerian Hukum dan HAM, Erwin Fauzi, dalam sidang.

Suhartoyo menyatakan, sidang ini diagendakan kembali pada Selasa (22/10/2024) nanti untuk mendengarkan keterangan pihak presiden dan DPR.

Ia berharap, semua pihak siap menjalani sidang sehingga sidang ini tak perlu ditunda lagi.

"Demikian juga pemerintah supaya nanti tidak meminta penundaan kembali ya, Pak Erwin. Supaya nanti dikoordinasikan," ujar dia.

#mk #uu-tapera-digugat-ke-mk #uu-tapera

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/07/14403521/pemerintah-dan-dpr-belum-siap-mk-jadwalkan-ulang-sidang-uu-tapera