Pekerja Korban PHK Bertambah, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 13 Persen Halaman all

Pekerja Korban PHK Bertambah, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 13 Persen Halaman all

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya jumlah pekerja korban PHK. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 07/10/24 10:47 16109348

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

BPJS Ketenagakerjaan mencatat total klaim JKP yang telah dibayarkan kepada pekerja yang ter-PHK selama Januari hingga Agustus 2024 mengalami kenaikan 13 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Bersamaan dengan itu, mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang ter-PHK selama periode yang sama mencapai 46.240 orang, meningkat 8.865 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 37.375 orang yoy.

Unsplash Ilustrasi PHK memengaruhi kepercayaan diri

Angka tersebut meningkat 3.377 orang dibandingkan Juli 2024 yang sebanyak 42.863. Pada September 2024 jumlah pekerja ter-PHK bertambah dua kali lipatnya yakni 6.753 orang menjadi 52.983 orang.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah membayarkan manfaat JKP sebesar Rp 263,95 miliar kepada lebih dari 37.000 pekerja ter-PHK sampai dengan 31 Agustus 2024.

"Nominal tersebut meningkat 13 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Senin (7/10/2024).

Sementara hingga akhir Agustus 2024, dana kelolaan JKP BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 13,7 triliun. Dana ini termasuk dalam dana kelolaan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 767,23 triliun.

Dia mengungkapkan, seluruh dana kelolaan tersebut ditempatkan dalam berbagai instumen investasi dan dikelola secara cermat, teliti, aman dan tertib dengan mengedepankan prinsip Kehati-hatian.

"Sebagai badan yang diberikan amanah oleh undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan tentu akan memastikan penyelenggaraan program ini sesuai dengan prinsip-prinsip sistem jaminan sosial nasional," ucapnya.

#phk #jkp #jaminan-kehilangan-pekerjaan-jkp #bpjs-ketenagakerjaan

https://money.kompas.com/read/2024/10/07/104700226/pekerja-korban-phk-bertambah-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-naik-13-persen?page=all