Mantan Camat Jatisampurna Mengaku Hanya Sanggup Setor Pungli di Rutan KPK Selama 2 Bulan

Mantan Camat Jatisampurna Mengaku Hanya Sanggup Setor Pungli di Rutan KPK Selama 2 Bulan

Mantan Camat Jatisampurna mengaku tak sanggup membayar pungli setelah beberapa lama menetap di Rutan KPK. Halaman all

(Kompas.com) 07/10/24 16:13 16111505

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Camat Jatisampurna sekaligus terpidana korupsi kasus suap, Wahyudin mengaku sangat terpaksa membayar pungutan liar (pungli) ke petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan ini Wahyudin sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 bersama Wali Kota Bekasi saat itu Rahmat Effendi, Wahyudin dijebloskan ke sel isolasi di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

“Ukurannya berapa?” tanya Jaksa KPK di Pengadilan TIpikor Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

“Kurang lebih 2x3 meter,” jawab Wahyudin.

Menurut Wahyudin, ruang isolasi itu sempit, panas, dan tidak nyaman. Ia dikunci dan tidak boleh keluar.

Wahyudin menyebut, pada umumnya tahanan baru harus menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Namun, ia bisa keluar dari ruang isolasi dan masuk ke kamar tahanan setelah 7 hari karena memenuhi permintaan petugas KPK untuk membayar sejumlah uang.

“Berapa yang diminta pada saat itu?” tanya Jaksa KPK.

“Rp 20 juta,” ujar Wahyudin.

Setelah membayar biaya awal itu, Wahyudin masih harus membayar pungli setiap bulan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.

Namun, Wahyudin hanya membayar iuran rutin itu selama dua bulan karena tidak sanggup. Biaya pungli 8 bulan berikutnya kemudian dibayarkan Rahmat Effendi alias Pepen.

Wahyudin mengaku sangat terpaksa membayar uang pungli itu. Sebab, ia hanya aparatur sipil negara (ASN) biasa dengan ekonomi pas-pasan.

Ketika ia terjaring OTT KPK, istri Wahyudin menjadi tulang punggung keluarga. Ia harus mencari nafkah dan membiayai sekolah anak-anaknya.

“Kalau saja uang itu (pungli) dibayarkan untuk membantu saya yang ada di tahan tentu saya sangat berkeberatan,” tutur Wahyudin.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.


Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sementara itu, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma\'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

#pungli #rutan-kpk #pungli-di-rutan-kpk

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/07/16133421/mantan-camat-jatisampurna-mengaku-hanya-sanggup-setor-pungli-di-rutan-kpk