Mensos dan KPAI Akan Tinjau Ulang Regulasi Perlindungan Anak Usai Kasus di Tangerang
Kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang memicu Kemensos dan KPAI untuk tinjau ulang regulasi perlindungan anak. Halaman all
(Kompas.com) 07/10/24 19:22 16117488
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan peninjauan kembali regulasi dan kebijakan perlindungan anak di Indonesia agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Hal itu merespons kasus pencabulan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kota Tangerang, Banten.
“Kebijakan nasionalnya sudah ada, regulasinya juga sudah jelas. Namun, kami akan me-review pengawasan dan standardisasi bersama KPAI serta LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak," ujar Gus Ipul di Jakarta, Senin (7/10/2024).
"Jika ada yang perlu diperbaiki, kita akan perbaiki. Ini adalah hal yang sangat penting bagi kami,” tambahnya.
Gus Ipul juga menekankan, pengawasan terhadap panti asuhan dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pengawasan melekat ada di tingkat kabupaten/kota karena jangkauannya lebih dekat. Mereka punya kewajiban untuk mengawasi panti-panti ini secara rutin,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengungkapkan keprihatinan atas meningkatnya jumlah kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Berdasarkan data KPAI, selama tiga tahun terakhir, terdapat 14.653 kasus pelanggaran hak anak yang tercatat.
Kasus pencabulan di Kota Tangerang, menurut Ai Maryati, adalah contoh tragis dari bagaimana anak-anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban di tempat yang seharusnya aman bagi mereka.
“Kita melihat ada dua hal krusial. Pertama, kekerasan seksual seperti sodomi yang telah terjadi berulang kali di panti tersebut," ungkapnya.
"Kedua, kekerasan ini dilakukan oleh orang yang dianggap sebagai orang tua, baik itu orang tua asuh maupun kepala panti. Ini membuat penolakan dari pihak anak menjadi sangat sulit,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang dilaporkan menjadi korban dugaan pencabulan oleh S (49) dan YB (30), yang diketahui sebagai pemilik dan pengurus salah satu yayasan panti asuhan di Tangerang Kota.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jumlah tersebut merupakan laporan yang diterima dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota per hari ini, Senin (7/10/2024).
“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban. (Rinciannya) 3 anak, 4 dewasa,” kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2024).
Ade juga mengungkapkan, tujuh korban dugaan pencabulan tersebut semuanya laki-laki.
Sejauh ini, Polres Metro Tangerang Kota baru menangkap S dan YB, yang kini ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
“Sementara itu, satu tersangka lainnya yang juga pengurus, sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS. Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ade.