OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK mencabutan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan, PT Rindang Sejahtera Finance, 

(Kontan-Uang) 07/10/24 19:26 16119091

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan, PT Rindang Sejahtera Finance, yang berlokasi di Jakarta. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner yang dituangkan dalam surat keputusan KEP-49/D.06/2024 per 3 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Rindang Sejahtera Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menyatakan perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Selain itu, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT Rindang Sejahtera Finance juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Narahubung dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan narahubung) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK, yakni Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, serta Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.



#pencabutan-izin-usaha #perusahaan-pembiayaan #otoritas-jasa-keuangan #pt-rindang-sejahtera-finance #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #multifinance #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-cabut-izin-usaha-pt-rindang-sejahtera-finance