Negara Kantongi Rp 28,9 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital
Negara mengantongi pajak dari ekonomi digital senilai Rp 28,91 triliun sampai September 2024, termasuk pajak kripto dan fintech p2p lending. - Halaman all
(InvestorID) 07/10/24 21:41 16125330
JAKARTA, investor.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima setoran pajak senilai Rp 28,91 triliun dari sektor ekonomi digital hingga 30 September 2024. Sektor ekonomi digital yang dimaksud beberapa diantaranya yaitu kripto dan fintech.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menerangkan, setoran pajak itu terdiri dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun, pajak fintech p2p lending Rp 2,57 triliun, pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 2,38 triliun, dan pajak kripto Rp 914,2 miliar.
PPN PMSE khusus pada tahun 2024 yang diterima negara tercatat sebesar Rp 6,14 triliun. Sementara, serapan lainnya berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023.
Dia menerangkan, jumlah PMSE yang telah menyetor pajak yaitu 168 pelaku usaha dari 178 pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah. Adapun total pelaku usaha bertambah dua per September 2024 karena penunjukan pemungut PPN PMSE baru, yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.
Selanjutnya, untuk pajak kripto, pengumpulan pajak pada 2024 tercatat sebesar Rp 446,92 miliar, sisanya berasal dari penerimaan pada 2022 sebesar Rp 246,35 miliar dan penerimaan pada 2023 sebesar Rp 220,83 miliar. Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Untuk pajak fintech p2p lending, realisasi penerimaan tahun 2024 sampai September mencapai Rp 1,02 triliun. Angka itu lebih tinggi dari catatan 2022 sebesar Rp 446,39 miliar, namun lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang senilai Rp 1,11 triliun.
Pajak fintech p2p lending terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun.
Kemudian setoran pajak SIPP tercatat Rp 863,6 miliar dalam periode Januari hingga September 2024. Sebelumnya, penerimaan pajak SIPP pada 2022 sebesar Rp 402,38 miliar dan Rp 1,12 triliun pada 2023. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.
“Pemerintah akan terus menunjuk PMSE baru guna menjaga keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari ketiga jenis usaha ekonomi digital lainnya,” ungkap Dwi seperti dikutip dari Antara, pada Senin (7/10/2024).
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #pajak-ekonomi-digital #pajak-kripto #pajak-fintech #penerimaan-pajak #pajak-pertambahan-nilai-ppn #ppn-pmse #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/macroeconomy/375862/negara-kantongi-rp-289-triliun-dari-pajak-ekonomi-digital