Hakim Menuntut Kenaikan 142 Persen, Ini Tunjangan Mereka jika Dikabulkan

Hakim Menuntut Kenaikan 142 Persen, Ini Tunjangan Mereka jika Dikabulkan

Jika tuntutan hakim dipenuhi, tunjangan terendah hakim naik dari Rp8,5 juta menjadi Rp12 juta, sedangkan tertinggi Rp57 juta di luar gaji pokok PNS.

(Bisnis Tempo) 08/10/24 00:26 16127767

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi mogok, yang mereka sebut gerakan cuti bersama, untuk menuntut peningkatan kesejahteraan, Senin, 7 Oktober 2024. Pasalnya sudah sejak 2012 tunjangan mereka tak berubah.

"Tuntutan kami adalah tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012," ucap Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam audiensi yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Salah satu pertimbangan kenaikan itu ialah karena tunjangan jabatan hakim tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim belum direvisi.

"Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," ucap dia.

Selain itu, kenaikan tunjangan jabatan juga harus disesuaikan dengan profil daerah tempat hakim bertugas.

Fauzan menyebut SHI memperjuangkan hakim yang berada di pengadilan tingkat pertama kelas II.

"Karena yang paling terdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II, di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak hakim di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," kata Fauzan ditemui usai audiensi itu.

Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.

SHI ingin segala hal mengenai hakim diatur jelas oleh Negara. Namun, kata dia, kesejahteraan tidak cukup memastikan hakim untuk berintegritas sehingga perlu penegasan aturan lainnya.

"Jadi, kami pengin paket komplet, tidak hanya tentang bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, penjagaan integritas, rekrutmen, status jabatan hakim itu juga harus diselesaikan karena tidak mungkin parsial," tutur dia.

Hadir pula Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sebelumnya, forum SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada 7–11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Akademisi dari Universitas Padjadjaran, Lies Sulistiani, menilai kesejahteraan hakim perlu diperhatikan agar mereka bisa mengemban tugas dan fungsi yang berat dengan tenang.

"Hakim juga bagian dari masyarakat yang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya," kata Lies saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Hal itu mengingat, kata dia, mereka memiliki beban yang berat dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Lies yang juga Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad menuturkan bahwa penting memperhatikan kesejahteraan hakim dan menjaga kehormatan bagi para pengadil.

"Negara dan seluruh bangsa ini harus terus-menerus menjaga kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim," katanya.

Terkait dengan gerakan cuti bersama pada tanggal 7—11 Oktober 2024 oleh para hakim, menurut dia, menunjukkan bahwa dunia peradilan di Indonesia masih diwarnai banyak persoalan.

Untuk itu, kata Lies, pihak yang berkepentingan supaya dapat menemukan solusi bagi hakim guna mendapatkan penghasilan yang setara dengan beban kerja yang berat.

Berapa Tunjangan Hakim?

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)

NoJabatanTunjangan (PP94/2012)Tuntutan (142 %)
KetuaRp 40.200.000Rp57.084.000
Wakil ketuaRp 36.500.000Rp51.830.000
Hakim utama, mayjen, laksda, atau marsdaRp 33.300.000Rp47.286.000
Hakim utama muda, brigjen, laksma, atau marsmaRp 31.100.000Rp44.162.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 29.100.000Rp41.322.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 27.200.00Rp38.624.000


B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

NoJabatanTunjangan (PP94/2012)Tuntutan (+142 %)
KetuaRp 27.000.000Rp38.340.000
Wakil ketuaRp 24.500.000Rp34.790.000
Hakim utamaRp 24.000.000Rp34.080.000
Hakim utama madyaRp 22.400.000Rp31.808.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 21.000.000Rp29.820.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 19.600.000Rp27.832.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 18.300.000Rp25.986.000
Hakim pratama utamaRp 17.100.000Rp24.282.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 16.000.000Rp22.720.000
Hakim pratama mudaRp 14.900.000Rp21.158.000
Hakim pratamaRp 14.000.000Rp19.880.000

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

NoJabatanTunjangan (PP94/2012)Tuntutan (+142 %)
KetuaRp 23.400.000Rp33.228.000
Wakil ketuaRp 21.300.00Rp30.246.000
Hakim utamaRp 20.300.000Rp28.826.000
Hakim utama madyaRp 19.000.000Rp26.980.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 17.800.000Rp25.276.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 16.600.000Rp23.572.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 15.500.000Rp22.010.000
Hakim pratama utamaRp 14.500.000Rp20.590.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 13.500.000Rp19.170.000
Hakim pratama mudaRp 12.700.000Rp18.034.000
Hakim pratamaRp 11.800.000Rp16.756.000


D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

NoJabatanTunjangan (PP 94/2012)Tuntutan (+142 %)
KetuaRp 20.200.000Rp28.684.000
Wakil ketuaRp 18.400.000Rp26.128.000
Hakim utamaRp 17.200.000Rp24.424.000
Hakim utama madyaRp 16.100.000Rp22.862.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 15.100.000.Rp21.442.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 14.100.000Rp20.022.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 13.100.000Rp18.602.000
Hakim pratama utamaRp 12.300.000Rp17.466.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 11.500.000Rp16.330.000
Hakim pratama mudaRp 10.700.000Rp15.194.000
Hakim pratamaRp 10.030.000Rp14.242.000


E. Pengadilan Kelas II

NoJabatanTunjangan (PP 94/2012)Tuntutan (+142 %)
KetuaRp 17.500.000Rp24.850.000
Wakil ketuaRp 15.900.000Rp22.578.000
Hakim utamaRp 14.600.000Rp20.732.000
Hakim utama madyaRp 13.600.000.Rp19.312.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 12.800.000Rp18.176.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 11.900.000Rp16.898.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 11.100.000Rp15.762.000
Hakim pratama utamaRp 10.400.000Rp14.768.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 9.700.000Rp13.774.000
Hakim pratama mudaRp 9.100.000Rp12.922.000
Hakim pratamaRp 8.500.000Rp12.070.000

#hakim #hakim-cuti-bersama #tunjangan

https://bisnis.tempo.co/read/1925670/hakim-menuntut-kenaikan-142-persen-ini-tunjangan-mereka-jika-dikabulkan