Jessica Ajukan PK Lagi, Otto: Kita Temukan Novum dan Kekeliruan Hakim
Otto Hasibuan mengeklaim ada bukti baru dan kekeliruan hakim dalam kasus kopi sianida Halaman all
(Kompas.com) 09/10/24 14:38 16199967
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumolo Wongso, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim.
Jessica merupakan terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang disebut menggunakan kopi sianida.
"Kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan juga ada kekeliruan hakim," kata Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Meski demikian, Otto belum menyampaikan apa novum dan kekeliruan yang telah dikantongi kuasa hukum. Ia menyatakan akan menjelaskan dasar PK itu setelah resmi mendaftarkan permohonan.
"Itu nanti kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini," ujar Otto.
Ia menyebutkan, tidak mudah untuk memutuskan mengajukan upaya hukum luar biasa ini karena saat ini Jessica sudah bebas bersyarat.
Otto mengatakan, keputusan itu diambil setelah diskusi selama berhari-hari.
Namun, langkah PK akhirnya diambil karena Jessica merasa tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna.
"Tapi Jessica tetap mengatakan, \'saya tidak, saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu\'," kata Otto.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso divonis 20 penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyatakan, Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
#jessica-kumala-wongso #otto-hasibuan #wayan-mirna-salihin #kasus-kopi-sianida