Komisi Yudisial Dorong RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas DPR
Komisi Yudisial dorong RUU Jabatan Hakim untuk tingkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia. Halaman all
(Kompas.com) 09/10/24 14:35 16199968
JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Yudisial (KY) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito menyatakan, melalui RUU Jabatan Hakim, status dan kesejahteraan hakim di Indonesia dapat terwujud.
"Komisi Yudisial akan memperjuangkan kembali supaya Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim itu bisa masuk di Prolegnas," kata Joko usai bertemu dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung KY, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024).
Joko menambahkan, KY akan melakukan komunikasi dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja untuk memperjuangkan RUU tersebut.
"Kalau ini kaitannya dengan legislatif, dengan DPR melalui Komisi III. Itu partner kita, akan kita suarakan, kita memperjuangkan," ujarnya.
Kesejahteraan Hakim Jadi Prioritas
Dalam kesempatan yang sama, Joko juga menekankan pentingnya perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, yang saat ini menjadi perhatian KY.
Ia menyebutkan bahwa KY akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk memperjuangkan hal ini.
"Kalau bisa kita temui untuk memperjuangkan apa yang diperjuangkan oleh adik-adik," ucapnya.
KY juga telah menyatakan dukungannya terhadap upaya para hakim untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan, khususnya terkait kenaikan gaji yang belum mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
"Yang pertama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memahami kegelisahan para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan karena tidak mengalami peningkatan selama 12 tahun terakhir," kata Joko dalam pertemuan dengan SHI.
KY dan MA berkomitmen untuk memberi perhatian dan mendukung tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim, mengingat bahwa pemenuhan kesejahteraan merupakan salah satu upaya untuk menjaga integritas para hakim.
Joko menjelaskan ada empat aspek kesejahteraan hakim yang menjadi perhatian bersama.
Pertama, peningkatan tunjangan jabatan hakim yang belum mengalami penyesuaian sejak 2012.
Kedua, peningkatan tunjangan kemahalan untuk mengatasi kesulitan saat mutasi atau pindah lokasi penempatan.
Ketiga, jaminan kesehatan yang mencakup keluarga hakim, dan keempat, perhatian terhadap jaminan keamanan hakim dan pengadilan.
"Oleh karena itu, KY dan MA berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dapat memahami dan mendukung persoalan ini segera memberikan persetujuan," ungkapnya.
Selain itu, KY juga mendorong agar Undang-Undang tentang Jabatan Hakim segera dibentuk agar kesejahteraan hakim dapat terpenuhi.
"Kesejahteraan meliputi besaran gaji, tunjangan hakim, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan keamanan dapat dipenuhi tanpa adanya kendala legislasi dan regulasi," kata Joko.
"Akuntabilitas hakim sebagai pejabat negara juga dapat ditegaskan dalam undang-undang tersebut," ujarnya.
#komisi-yudisial #ruu-jabatan-hakim #kesejahteraan-hakim #joko-sasmito