Walkot Depok Idris Dilaporkan Kampanye Tanpa Izin, Bawaslu: Perizinan Diatur UU
Bawaslu menegaskan, kepala daerah yang hendak berkampanye harus lebih dulu mengantongi izin. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pilkada. Halaman all
(Kompas.com) 09/10/24 18:20 16210752
DEPOK, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok Sulastio menyebut, kepala daerah yang hendak berkampanye harus lebih dulu mengantongi izin.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 70 Ayat 2.
Hal ini disampaikan Sulastio menyusul dilaporkannya Wali Kota Depok Mohammad Idris atas dugaan kampanye tanpa izin.
"Memang yang namanya izin (berkampanye) tentu kan harus menjadi sebuah ketentuan ya, apalagi untuk wali kota yang tidak mencalonkan ini (Idris)," ucap Sulastio saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Menurut aturan, izin kampanye kepala daerah yang tidak berlaga di pilkada diberikan satu kali dalam lima hari kerja. Kepala daerah bebas menentukan kapan akan izin kampanye.
Sementara, pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, kepala daerah tak perlu mengajukan izin jika hendak berkampanye.
Meski demikian, Sulastio mengakui, ada celah terkait aturan tersebut. Beberapa kepala daerah mengakali ketentuan itu dengan kampanye di luar jam kerja tanpa izin.
"Kan kegiatan kampanye malam, itu memerlukan izin cuti atau tidak, nanti kita lihat di aturan mana itu ada (diatur)," lanjut Sulastio.
Sebelumnya diberitakan, Mohammad Idris dilaporkan ke Bawaslu karena diduga kampanye tanpa izin.
Laporan ini merujuk pada video yang beredar menampilkan agenda kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq di Cilodong, Depok, Senin (30/9/2024).
Sejauh ini, Bawaslu menyatakan laporan tersebut sudah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil. Bawaslu masih mengkaji laporan itu dan membuka peluang memanggil Idris sebagai pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Kompas.com mencoba menghubungi Idris untuk menanggapi soal laporan tersebut. Namun, hingga kini belum ada respons.
#wali-kota-depok-mohammad-idris #wali-kota-depok-dilaporkan-ke-bawaslu