Bawaslu menegaskan, kepala daerah yang hendak berkampanye harus lebih dulu mengantongi izin. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pilkada. Halaman all [392] url asal
DEPOK, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok Sulastio menyebut, kepala daerah yang hendak berkampanye harus lebih dulu mengantongi izin.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 70 Ayat 2.
"Memang yang namanya izin (berkampanye) tentu kan harus menjadi sebuah ketentuan ya, apalagi untuk wali kota yang tidak mencalonkan ini (Idris)," ucap Sulastio saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Menurut aturan, izin kampanye kepala daerah yang tidak berlaga di pilkada diberikan satu kali dalam lima hari kerja. Kepala daerah bebas menentukan kapan akan izin kampanye.
Sementara, pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, kepala daerah tak perlu mengajukan izin jika hendak berkampanye.
Meski demikian, Sulastio mengakui, ada celah terkait aturan tersebut. Beberapa kepala daerah mengakali ketentuan itu dengan kampanye di luar jam kerja tanpa izin.
"Kan kegiatan kampanye malam, itu memerlukan izin cuti atau tidak, nanti kita lihat di aturan mana itu ada (diatur)," lanjut Sulastio.
Sebelumnya diberitakan, Mohammad Idris dilaporkan ke Bawaslu karena diduga kampanye tanpa izin.
Laporan ini merujuk pada video yang beredar menampilkan agenda kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq di Cilodong, Depok, Senin (30/9/2024).
Sejauh ini, Bawaslu menyatakan laporan tersebut sudah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil. Bawaslu masih mengkaji laporan itu dan membuka peluang memanggil Idris sebagai pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Kompas.com mencoba menghubungi Idris untuk menanggapi soal laporan tersebut. Namun, hingga kini belum ada respons.
"Iya, saya mau sampaikan itu (pembangunan Kota Depok oleh Wali Kota Idris) belum maksimal. Itu yang saya rasakan, tidak maksimal menyelesaikan karena memang fokus kepada RPMJD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) yang diselesaikan," ucap Supian dalam wawancara program GASPOL! Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Meski begitu, program yang dimiliki Wali Kota Idris, kata Supian, bukan berarti tidak bagus.
Supian menilai, program Wali Kota Idris bagus, tetapi tidak menjawab apa yang menjadi permasalahan yang dirasakan masyarakat Depok.
"Misal masalah sampah, ini belum benar-benar fokus diselesaikan upaya penyelesaian sampah," kata Supian.
Selain itu, Supian mengatakan bahwa komunikasi antara Pemerintah Kota Depok dengan pemerintah pusat juga belum maksimal.
Hal itu pada akhirnya berimbas pada terhambatnya proses pembangunan di Kota Depok.
"Misalkan soal masalah Jalan Raya Sawangan, bisa saja Pemerintah Kota Depok mengatakan 'Oh itu kewenangannya (pemerintah) pusat' gitu, tapi kan enggak bisa kita melepas permasalahan itu," jelas Supian.
"Ini (permasalahan Jalan Raya Sawangan) harus kita selesaikan. Bagaimana kita intens membangun komunikasi dengan pusat, bagaimana kita konsen apa yang bisa kita lakukan dan pusat bisa lakukan, sehingga bisa selesai," imbuhnya.
Sebagai informasi, Supian Suri didukung oleh beberapa partai yang tergabung dalam Koalisi Sama-Sama untuk maju di Pilkada Depok 2024.
Koalisi Sama-sama sendiri terdiri dari enam partai, yakni PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sampai saat ini, belum ada nama resmi calon wakil wali kota pendamping Supian.
Namun, calon rekan duet Supian pada Pilkada Depok 2024 mengerucut ke politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Intan Fauzi.