BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama Dua Rumah Sakit di Tegal, Diduga Lakukan Tagihan Fiktif hingga Miliaran

BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama Dua Rumah Sakit di Tegal, Diduga Lakukan Tagihan Fiktif hingga Miliaran

BPJS Kesehatan Kota Tegal memutus kerja sama dengan dua rumah sakit, karena diduga melakukan phantom billing dan merugikan keuangan negara. - Halaman all

(InvestorID) 10/10/24 15:24 16252244

TEGAL, investor.id - BPJS Kesehatan Kota Tegal secara resmi telah memutus kerjas ama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kabupaten Tegal, Senin (7/10/2024) dan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Tegal, hari ini, Kamis (10/10/2024).

Kedua rumah sakit tersebut diduga telah melakukan kecurangan dengan cara membuat tagihan fiktif kepada BPJS Kota Tegal sehingga berpotensi merugikan uang negara mencapai miliaran rupiah. 

"Saya tidak menyebut kecurangan tapi ada pelanggaran terhadap isi dari perjanjian kerjas ama yang disepakati. Kita sama-sama sepakat apabila ada isi perjanjian yang dilanggar maka kita sepakat untuk pengakhiran kerja sama," ucap Chohari, Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Tegal, Kamis (10/10/2024)

Namun saat ditanya apa isi perjanjian yang dilanggar kedua rumah sakit tersebut, Chohari mengatakan isi perjanjian yang dilanggar adalah hal yang tidak perlu diungkap kepada publik.

Chohari lebih memilih tidak menyebut nominal secara pasti potensi kerugian negara atas dugaan kecurangan phantom billing kedua rumah sakit tersebut. Namun pihaknya juga tidak menampik nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Chorari menyampaikan, para pihak sepakat kerugian tersebut akan dikembalikan dengan kompensasi dari klaim yang masih belum BPJS bayarkan.

“Klaim itu masih ada yang di kami yang kita proses verifikasi sampai dengan nanti yang dibayarkan itu akan dikompensasi dengan potensi kerugian yang tadi dikumpulkan," terangnya.

Menurut Chohari, indikasi temuan dugaan kasus phantom billing pada dua rumah sakit tersebut mulai dicurigai dan dikumpulkan data-data konkret di lapangan sekitar satu setengah bulan yang lalu. 

Terkait adanya temuan kasus tersebut, Chohari mengaku akan mengambil langkah, pertama, berupaya bagaimana caranya potensi kerugian negara tersebut dapat dikembalikan.

Kedua, BPJS Kesehatan Tegal sepakat untuk pengakhiran kerja sama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Tegal dan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kabupaten Tegal.

Ketiga, peserta BPJS pada kedua rumah sakit tersebut tidak terlantar yaitu kami alihkan kepada rumah sakit terdekat. 

Adapun terkait upaya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, Chohari mengatakan yang berwenang menindaklanjuti hal tersebut ke pihak berwajib adalah tim pencegahan kecurangan JKN pusat.

"Ranah saya secara perdata di dalam perjanjian kerja sama, kalau ranah pihak berwajib sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2019 itu ada pada tim pencegahan kecurangan JKN, ada di pusat," pungkasnya.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #bpjs-kesehatan #phantom-billing #rumah-sakit-mitra-keluarga #tegal #kepala-bpjs-kesehatan-tegal #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/376189/bpjs-kesehatan-putus-kerja-sama-dua-rumah-sakit-di-tegal-diduga-lakukan-tagihan-fiktif-hingga-miliaran