Petugas Rutan KPK Temukan Miras dan HP Setelah Kasus Pungli Terbongkar

Petugas Rutan KPK Temukan Miras dan HP Setelah Kasus Pungli Terbongkar

Rutan KPK sempat menjadi sorotan seiring terungkapnya kasus pungli yang dilakukan petugas rutan. Halaman all

(Kompas.com) 10/10/24 17:48 16258360

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK Togi Robson Sirait mengatakan, sempat menemukan handphone usai kasus pungutan liat atau pungli di rutan terungkap.

Ia mengatakan, handphone itu merupakan sisa barang dari kasus pungli rutan yang belum dikeluarkan.

"Jadi temuan handphone itu terjadi setelah Karutan yang kemarin kena sidaknya itu diganti. Ada sidak yang dilakukan mendadak oleh teman-teman juga," kata Togi di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, (10/10/2024).

"Jadi itu handphone-nya handphone lama, masih sisa di situ belum dikeluarkan," ujar dia.

Togi mengatakan, petugas menemukan 4 buah handphone. Selain itu, petugas menemukan minuman keras (miras) saat proses pengecekan awal oleh petugas.

Miras tersebut disimpan di dalam botol plastik air mineral.

"Jadi meja itu (meja di depan rutan) adalah meja tempat ngecek barang kiriman dari keluarga ke tahanan. Di situlah ada yang ngirim botol Aqua dengan merek yang sudah dilepas. Kita tanyakan, minum sudah kita sediakan ngapain kasih air putih. Begitu dibuka ternyata itu adalah air miras. Di situ yang kita dapatkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa miras tersebut ditemukan saat pemeriksaan awal, bukan ditemukan saat sidak.

"Jadi perlu ditegaskan lagi, miras bukan ditemukan saat sidak ya. Jadi miras ditemukan saat pemeriksaan makanan mau masuk ke rutan, sehingga miras belum masuk ke rutan KPK," kata Budi.

Sebelumnya, Rutan KPK sempat menjadi sorotan seiring terungkapnya kasus pungli yang dilakukan petugas Rutan.

Sebanyak 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) didakwa melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.


Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.

Atas perbuatannya, 15 eks pegawai di Rutan KPK didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

#pungli #rutan-kpk #pungli-di-rutan-kpk

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/10/17481831/petugas-rutan-kpk-temukan-miras-dan-hp-setelah-kasus-pungli-terbongkar