Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Valas Harvey Moeis Agar Tak Terdeteksi BI
Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, memastikan masih pada keterangannya dalam BAP soal pemusnahan bukti transaksi Harvey Moeis. Halaman all
(Kompas.com) 10/10/24 22:33 16278543
JAKARTA, KOMPAS.com - Manager perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim disebut memusnahkan bukti transaksi pembelian valuta asing (Valas) yang dilakukan Harvey Moeis agar tidak terdeteksi audit Bank Indonesia (BI).
Perbuatan Helena ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung ketika memeriksa Helena sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moeis.
Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk.
Mulanya, Jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Juni 2024.
“Saudara menjelaskan terkait tanda bukti penjualan maupun pembelian, saudara setiap bulannya buat tapi saudara musnahkan. Bisa dijelaskan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Mendengar pertanyaan itu, Helena berupaya mengelak. Menurutnya, saat penyidik kejaksaan menggelar penggeledahan ia sedang berada di luar negeri.
Di sisi lain, kata Helena, penyidik mendapatkan data-data transaksi valas di kantornya.
Ia juga mengeklaim rutin membuang bukti transaksi itu setelah memastikan saldo di perusahaannya benar.
“Kalau sudah benar, itu saldonya saya buang. Kayak pekerjaan hari ini itu saldonya berapa, berapa, itu saya buang. Maksudnya itu,” ujar Helena.
Jaksa kemudian mengingatkan Helena dengan BAP-nya. Dalam BAP itu, penyidik mengajukan pertanyaan tertutup terkait transaksi Harvey dengan lima perusahaan yang meneken kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.
Pertanyaan itu berbunyi, \'Apakah untuk setiap transaksi valas yang dilakukan Harvey terhadap PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Internusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Sariwiguna (SBS) dibuatkan bukti penjualam atau pembelian?\'.
Dalam BAP itu, Helena membenarkan pertanyaan penyidik. Setelah itu, ia menjelaskan bahwa setiap bukti transaksi Harvey Moeis tersebut selalu dibuatkan tanda bukti.
“Namun setiap bulannya saya musnahkan,” kata jaksa mengutip BAP Helena.
Kemudian, pada poin berikutnya, Helena menyebut, pemusnahan bukti transaksi dilakukan agar tidak terdeteksi audit BI.
“Agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, CV VIP di PT QSE,” kata jaksa lagi masih mengutip BAP Helena.
Jaksa kemudian meminta Helena menjelaskan BAP ini. Namun, dihentikan oleh Katua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Aryanto.
Menurut Eko, seharusnya jaksa bertanya apakah Helena masih pada keterangannya.
“Bentar. Benar tidak?” tanya Hakim Eko ke Helena.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Helena.
Surat dakwaan jaksa menyebut, Helena diduga berperan memfasilitasi Harvey Moeis yang mewakili perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan PT QSE.
Money changer milik Helena itu disebut menampung uang pengamanan senilai 500 hingga 700 dollar Amerika Serikat (AS) per ton.
Uang itu dikumpulkan dari perusahaan smelter yang menangani kerja sama smelter dengan PT Timah Tbk yakni, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dana tersebut dikumpulkan seakan-akan menjadi Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter yang mengambil bijih timah dari izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Helena bersama suami aktris Sandra Dewi itu diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut. “Memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Harvey, Mochtar, Helena, dan para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hingga Rp 300 triliun.
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
#harvey-moeis #helena-lim #helena-lim-saksi-mahkota-harvey-moeis #korupsi-pt-timah