Jaksa Klarifikasi 10 Tas "Branded" kepada Sandra Dewi dalam Sidang
Jaksa klarifikasi 10 tas branded kepada Sandra Dewi. Itu bagian dari 88 tas yang disita terkait kasus dugaan korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis Halaman all
(Kompas.com) 10/10/24 22:30 16278544
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi 10 tas branded kepada aktris Sandra Dewi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Diketahui, Kejagung menyita 88 buah tas branded milik Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya Harvey Moeis tersebut.
Namun, saat bersaksi dalam sidang, Sandra Dewi menegaskan bahwa 88 tas mewah tersebut bukan bersumber dari terdakwa Harvey Moeis. Melainkan, berasal dari endorsement yang dilakukannya sejak tahun 2014.
Di antara 10 tas yang dipamerkan jaksa dalam ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakara bermerek seperti Chanel, Gucci, Luis Vuiton, dan Christian Dior.
Awalnya, Jaksa menanyakan kepada Sandra Dewi perihal kapan waktu pasti tas-tas tersebut diperolehnya.
“Ada yang di bawah tahun 2017-2018 yang disita, yang jadi barang bukti pada saat ini?” tanya jaksa dalam sidang, Kamis.
“Kalau yang sudah lama biasanya sudah dijual,” jawab Sandra Dewi.
Namun, bintang sinetron “Putri Bidadari” ini mengungkapkan bahwa dia tidak hapal secara pasti waktu perolehan puluhan tas branded tersebut.
“(Tahun) 2017 sepertinya masih ada tapi saya lupa. (Tahun) 2015 ada sepertinya, tapi biasanya tas-tas lama ini saya habis foto terus saya jual kalau saya tidak pakai,” ujar Sandra Dewi.
Kemudian, Sandra menyebut bahwa dia memiliki semua bukti endorsement dari tas-tas tersebut, termasuk bukti dokumen.
Jaksa lantas mengajak Sandra Dewi ke depan meja hakim untuk mengklarifikasi 10 tas branded yang merupakan bagian dari 88 tas yang disita.
Pertama, jaksa mengklarifikasi perihal tas Luis Vuiton (LV) Moon Backpack. Menurut Sandra, tas itu didapatkannya dari ewholesale yang menjual barang-barang milik designer ternama dunia.
“Jadi, di Instagram saya isinya saya menggunakan. Saya tiap hari posting foto saya menggunakan baju dari siapa, sepatu dari siapa, tas dari siapa. ini dari ewholesale seingat saya. Semua bukti-buktinya saya sudah (serahkan),” kata Sandra Dewi.
Majelis hakim pun sempat meminta jaksa untuk menyerahkan bukti-bukti dokumen yang membuktikan endorsement dari tas-tas mewah tersebut.
“Barang bukti tas kan ada 88 ya, kami hanya sampling 10. Ini untuk dilakukan klarifikasi,” ujar jaksa.
Tas berikutnya yang diklarifikasi adalah keluaran Hermes dengan model Lindi mini berwarna lime. Sandra menyebut, dia mendapatkan tas tersebut dari virginia luxury.
Tak hanya satu, jaksa membawa tas Hermes dengan model Lindi lain tetapi warna orange dan abu-abu.
“Jadi, Yang Mulia saya memang banyak, satu model tas banyak warna. Karena kan toko-toko ini bertanya, setiap bulan mereka bertanya mau tas apa Kak Sandra,” ujar Sandra Dewi.
Kemudian, ada juga tas Chanel berwarna royal blue yang dikatakan Sandra Dewi didapatkannya dari authentic lux.
Selanjutnya, ada tas Lady Dior Mini dan Gucci, serta dua tas merek Chanel lagi.
“Ini saya dapatkan dari Dior Indonesia ketika mendatangi even Dior Indonesia,” kata Sandra Dewi.
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA (Berita foto) Tas hermes berwarna coklat yang diperlihatkan Kejagung saat melimpahkan barang bukti milik Harvey Moeis dan Helena Lim. Berdasarkan keterangan, diketahui tas mewah yang disita dari Harvey mencapai 88 buah, dan yang disita dari Helena berjumlah 37 buah.Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Harvey Moies tercantum sejumlah aset dan harta yang disita karena diduga terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Aset tersebut diduga dibeli Harvey Moeis untuk menyamarkan uang hasil dugaan korupsi. Antara lain, tanah kavling di Permata Regency 8, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi; tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Perum Green Garden, Jakarta Barat masing-masing atas nama Harvey Moeis.
Kemudian, satu unit mobil Mini Cooper atas nama Harvey Moeis; mobil Rolls Royce tanpa BPKB; dan rumah di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Selanjutnya, 88 tas branded; 141 perhiasan mulai dari emas, berlian hingga bukan emas; satu buah logam mulia 3 gram, dua buah logam mulia 100 gram, dan satu buah logam mulia 88 gram.
Dalam perkara korupsi ini, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa bersama Mochtar hingga crazy rich Helena Lim diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
#sandra-dewi #harvey-moeis #tas-branded #korupsi-timah #korupsi-timah-rp-300-triliun #sidang-korupsi-timah #sidang-harvey-moeis