Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
Kemenkop-UKM membubarkan 82.000 koperasi tidak aktif sejak 2014, menandakan reformasi penting dalam sektor koperasi. Halaman all
(Kompas.com) 11/10/24 11:40 16307459
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) telah membubarkan sekitar 82.000 koperasi bermasalah sejak tahun 2014.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa koperasi-koperasi yang dibubarkan tersebut sudah tidak aktif lagi.
“Pada tahun 2014, ada 209.488 unit koperasi. Lalu sekarang tercatat 130.119 unit koperasi. Artinya, dari sisi jumlah entitas terjadi penurunan karena memang pada periode 2014–2019, kita membubarkan tidak kurang dari 82.000 koperasi,” kata Zabadi dalam konferensi pers di kantor Kemenkop-UKM, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).
Zabadi mengatakan, tidak ada protes yang dilayangkan dari koperasi-koperasi yang dibubarkan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi tersebut memang sudah tidak berfungsi.
“Karena pada waktu itu, semua koperasi yang tercatat sebagai badan hukum tetap dicatat sebagai koperasi, tetapi kemudian dilakukan verifikasi apakah koperasi masih aktif atau tidak aktif,” tuturnya.
Sejak reformasi koperasi dijalankan, Kemenkop-UKM mencatat sekitar 130.119 unit koperasi yang aktif hingga saat ini.
“Dan ini dalam lima tahun, dari 2019-2024, sudah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Seingat saya, pada 2019 jumlahnya sekitar 127.000 koperasi yang aktif. Lalu sekarang tercatat sudah 130.000,” ungkap Zabadi.
Kemenkop-UKM Akan Perketat Pengawasan Koperasi
Dalam kesempatan tersebut, Zabadi juga menyatakan bahwa Kemenkop-UKM berencana memperketat pengawasan terhadap koperasi-koperasi melalui revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian.
Menurut dia, kendala yang dihadapi Kemenkop-UKM terkait pengawasan dan perlindungan koperasi adalah pembagian tanggung jawab berdasarkan tingkat pemerintahan.
Koperasi di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/wali kota, koperasi di provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, dan koperasi nasional menjadi tanggung jawab Menkop-UKM.
“Sementara lebih dari 130.000 koperasi itu sebagian besar berada di kabupaten/kota,” kata Zabadi.
Melalui revisi UU Perkoperasian, Kemenkop-UKM berharap dapat memberikan sanksi pidana bagi koperasi yang menyimpang.
“Kami juga ingin memastikan praktik-praktik yang mengatasnamakan koperasi tetapi ternyata bukan koperasi. Bank keliling itu orang mengaitkan koperasi, orang bahkan menganggap pinjol (pinjaman online) koperasi, itu bukan koperasi, karena untuk koperasi harus memiliki badan hukum,” tegas Zabadi.
#pengawasan-koperasi #kemenkop-ukm #koperasi-bermasalah #ahmad-zabadi