Menhub Sebut Banyak Pemda Belum Mampu Kelola Transportasi Perkotaan

Menhub Sebut Banyak Pemda Belum Mampu Kelola Transportasi Perkotaan

Menurut Menhub, sebagian besar Pemerintah Daerah belum mampu menjalankan kewenangan penyelenggaraan transportasi perkotaan secara optimal. Halaman all

(Kompas.com) 11/10/24 17:00 16311108

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan sebagian besar pemerintah daerah (Pemda) belum mampu menjalankan kewenangan penyelenggaraan transportasi perkotaan secara optimal.

Hal tersebut ia sampaikan melalui pesan video, saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional “Tinjauan Aspek Kebijakan Publik dalam Penyelenggaraan Sistem Transportasi Perkotaan Berbasis Angkutan Umum Massal”, di Universitas Diponegoro, Kamis (10/10/2024).

“Perlu berbagai langkah terobosan agar semakin banyak Pemerintah Daerah memiliki keberpihakan dan kemampuan menyelenggarakan angkutan umum massal perkotaan secara mandiri,” kata Menhub seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan.

Menurut Menhub, penggunaan angkutan umum massal merupakan solusi berbagai permasalahan di perkotaan.

Terlebih, merujuk pada data BPS, sekitar 57 persen dari 277 juta penduduk Indonesia tinggal di perkotaan, angka yang diprediksi akan naik menjadi 66,6 persen pada 2035.

Dengan semakin tingginya urbanisasi di Indonesia, kebutuhan akan transportasi publik yang efisien dan nyaman semakin mendesak.

Peningkatan mobilitas di perkotaan akan menuntut penyediaan transportasi umum massal, guna menghindari kemacetan yang berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.


“Kebutuhan itulah yang menjadikan transportasi perkotaan isu strategis untuk masa kini dan masa depan,” ujar Menhub.

Menhub juga menyebut pengembangan infrastruktur transportasi massal merupakan salah satu prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan.

Meskipun sejumlah kota besar seperti Jakarta, Solo, Semarang, dan Bogor menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengembangan transportasi massal, namun banyak daerah lain yang belum melakukannya.

“Banyak daerah lain yang masih menghadapi tantangan dalam ketersediaan infrastruktur, integrasi sistem, dan tingkat pelayanan dalam mengembangkan transportasi massal,” tambah Menhub.

Secara hukum penyelenggaraan angkutan massal perkotaan menjadi wewenang dari Pemerintah Daerah.

Sayangnya, hingga saat ini belum semua daerah mampu secara optimal melaksanakan penyelenggaraannya.

#perkotaan #urbanisasi #transportasi-umum

https://www.kompas.com/properti/read/2024/10/11/170000121/menhub-sebut-banyak-pemda-belum-mampu-kelola-transportasi-perkotaan-