Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN Halaman all
Pemerintahan Prabowo berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, tapi pemerintah juga berencana untuk menaikkan PPN. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 11/10/24 14:13 16319083
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, tapi pemerintah juga berencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN).
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Dradjad Wibowo mengatakan, rencana penurunan tarif PPh Badan ini belum dibahas secara detail sehingga dia belum dapat memastikan berapa besar tarif yang akan dipangkas.
"Belum ada angkanya, karena kita memang menginginkan untuk suatu saat bisa menurunkan PPh Badan," ujarnya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Wibowo saat ditemui di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
"PPh Badan kita akan lihat bagaimana kinerja penerimaan negara, memang ingin kita turunkan supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat," ucapnya.
Untuk diketahui, PPh Badan adalah pajak yang dikenakan ke perusahaan atau badan hukum lainnya yang dihitung atas penghasilan selama setahun.
Berdasarkan catatan Harian Kompas, rencana penurunan tarif PPh Badan telah mencuat sejak 2019. Harapannya, penurunan tarif pajak ini dapat meningkatkan daya tarik investasi RI.
Kala itu pemerintah akan menurunkan PPh Badan secara bertahap sampai 2023, dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021 lalu 20 persen mulai 2023.
Tarif PPh badan 20 persen sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Juni 2020.