Hakim Meninggal di Indekost, Sulut Perjuangan untuk Perbaiki Kesejahteraan
Kematian seorang hakim seorang diri di kamar kos-kosan disebut menjadi salah satu penyebab munculnya gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Halaman all
(Kompas.com) 11/10/24 22:03 16335928
JAKARTA, KOMPAS.com - Kematian seorang hakim seorang diri di kamar kos-kosan disebut menjadi salah satu penyebab munculnya gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Hakim tersebut ditemukan meninggal pada 15 September 2024, tiga hari setelah dinyatakan wafat.
"15 September itu jadi momentum saat ada hakim yang meninggal di kos-kosan dan diketahui diprediksi 2 dua hari sebelumnya sudah meninggal. Baru ditemukan (3 hari kemudian)," kata Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).
Hakim muda itu mengungkapkan, sejak Desember 2023 sebenarnya hakim-hakim muda angkatannya telah memiliki master plan gerakan dalam beberapa waktu ke depan untuk memperjuangkan nasib hakim dan mewujudkan dunia peradilan yang independen.
Pada Januari 2024 terdapat arahan agar hakim-hakim muda tetap menjaga kondisi dan akhirnya gerakan dilakukan secara tertutup.
Namun, melalui pemberitaan di media massa, hakim-hakim lain di Indonesia mengetahui kolega mereka itu dibungkus kantong mayat dan petugas membawanya sembari mengenakan masker.
"Itu membuat nurani hakim muda yang di Januari 2024 masih menyuarkan (secara tertutup) itu, akhirnya berontak," kata Fauzan dengan getir.
Hakim-hakim di banyak daerah gelisah dan mempertanyakan sampai kapan pemegang palu pengadilan terus jatuh menjadi korban karena kesejahteraan yang buruk.
Banyak hakim hanya mendapatkan tunjangan rumah sekitar Rp 1 jutaan. Gaji dan tunjangan yang kecil membuat mereka memilih meninggalkan istri dan anaknya di kampung halaman, sementara ia berdinas di tempat yang jauh seperti pulau-pulau lain.
Ketika ditelusuri, kondisi rumah hakim yang meninggal di kos-kosan itu berada di Sumatera Barat dan tidak layak sebagaimana dianggap kebanyakan masyarakat.
Kondisi finansial yang cekak ini membuat hakim memilih menyewa kos-kosan yang secara keamanan dan fasilitas buruk.
"Akibat tidak adanya penyesuaian itulah yang kami yakin menjadi faktor utama kenapa banyak hakim yang akhirnya memilih pisah dengan keluarga dan tinggal di kos-kosan," kata Fauzan.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, hakim yang meninggal pada 15 September itu berinisial J dan berusia 62 tahun.
Ia merupakan hakim Pengadilan Agama (PA) yang ditugaskan di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Fauzan menyebut bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum pernah mengalami perubahan.
Dalam aturan itu disebutkan, gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.
Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
“Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Sejauh ini, Ikahi, SHI, Komisi Yudisial, dan MA telah menggelar audiensi guna membicarakan masalah tersebut.
Perwakilan hakim bahkan sudah mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI. Dalam forum itu, presiden terpilih Prabowo Subianto terhubung dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui telepon.
"Saya harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, dan harus dijamin, supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” ujar Prabowo melalui sambungan telepon Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/10/2024).